suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tukar 0,61 Gram Sabu Dengan Handphone, Andre Setiawan Ditangkap di Taman Bungul

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andre Setiawan, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, dengan cara online.
Foto: Terdakwa Andre Setiawan, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, dengan cara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram , dengan terdakwa Andre Setiawan bin Mulyono (alm), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny,SH, dari Kejari Surabaya. Mendakwa Andre Setiawan melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Jaksa Neldy menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Kamis (05/08/2021).

Saksi menerangkan telah menangkap terdakwa Andre di jalan Dinoyo belakang taman bungkul Surabaya, 

" Kami menangkap terdakwa hari Kamis 29 April 2021, saat sedang menunggu seseorang, dan saat penggeledahan badan kita temukan satu poket sabu 0,61 gram dalam penguasaan terdakwa," ucap saksi.

Pengakuan terdakwa sabu dibeli dari Irfan (DPO) seharga 500 ribu, yang rencananya akan ditukar dengan HP.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Saat pemeriksaan terdakwa, Andre mengatakan jika pesan sabu lewat FB, lalu dimasukan rel alat pancing, akan ditukar dengan HP Samsung.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, awalnya terdakwa Andre Setiawan memesan sabu kepada Irfan (DPO) via Fabebook , selanjutnya Irfan menyanggupi untuk ketemuan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, sekitar jam 10.00 wib, di jalan Gembong Surabaya.

Terdakwa menerima sabu dari Irfan seberat 0,61 gram harga 500 ribu dari orang tak dikenal via Facebook dengan terdakwa dengan tujuan menukar HP dengan sabu.

Selanjutnya terdakwa menerima 1 poket sabu 0,61 gram dengan harga Rp.500 ribu, setelah terdakwa mendapatkan sabu dari Irfan (DPO) yang dipesan oleh orang yang tidak di kenal melalui FB dengan terdakwa dengan tujuan untuk menukar HP.

Selanjutnya terdakwa pergi di belakang taman bungkul Jl.Dinoyo Surabaya sambil membawa 1 poket sabu 0,61 sambil duduk diatas motor, dengan orang tak dikenal untuk menukar HP, namun saat sedang menunggu, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan di rel alat pancing milik terdakwa 1 poket sabu 0,61 gram yang diakui milik terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda