suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan 20,81 Gram Sabu Seharga Rp. 19 Juta, Ivan Santuso Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seberat 20,81 gram, dengan terdakwa Ivan Santuso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seberat 20,81 gram, dengan terdakwa Ivan Santuso, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 20,81 gram,dengan Terdakwa Ivan Santuso Alias Jack bin Daud Tukiran, diruang Kartika 1 PN Surabaya, secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan,SH, dari Kejati Jatim, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ivan Santuso alias Jack, yang terbukti melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi dari 5 gram." ujar Sabetania, Kamis (12/08).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dakwaan pertama.

Menghukum oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp. 1Miliar, subsider selama 3 bulan penjara.

Dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Irvan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama, memohon keringanan hukumannya, bertaubat atas semua kesalahannya.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 19 Agustus, dengan agenda putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sawahan Surabaya, seseorang yang bernama Ivan Santuso sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Selanjutnya saksi Junaedi dsn saksi Amuji polisi Ditresnarkoba Polda Jatim, memepet sepeda motor Honda Scoopy, yang dikendarai terdakwa, saat melintas di Jalan Kupang Gunung Timur di depan balai RW 4 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Saat terdakwa terjatuh polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti 1 plastik di dalamnya berisi sabu seberat 20,81 gram, 1 HP xiomi, sepeda motor Honda Scoopy.Diakui terdakwa sabu tersebut membeli dari Harris (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 wib.

Dengan cara diantar oleh orang suruhan Harris, bertemu di gang 4a Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

per gramnya 950 ribu.dengan total harga 19 juta, sedangkan terdakwa baru membayar 6,950 juta.

Terdakwa berencana sabu 20,81 gram tersebut akan dipecah sesuai permintaan antara harga 500 ribu sampai harga 1,2 juta, perpoket.

Terdakwa Ivan Santuso ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan terdakwa Erwin Santosa, yang ditangkap di rumah kontrakan di Desa Legok Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo, dengan barang bukti 6 kilogram sabu.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda