Surabaya, Suara Publik - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Asteri Ismi Sawitri karena melakukan penganiayaan kepada Weni Handayani.
Terdakwa Asteri Ismi dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asteri Ismi Sawitri dengan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," kata hakim ketua Marper Pandiangan membacakan amar putusannya. Senin (16/08/2021).
Dengan putusan itu, Asteri Ismi tidak harus menjalani pidana yang dijatuhkan. Kecuali jika melanggar syarat atau melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai dijalankan.
Adapun hal-hal yang meringankan menurut hakim antara lain Asteri Ismi sudah memohon maaf kepada korban dalam kasus ini, yakni Weni Handayani dan dan status Asteria Ismi menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih di bawah umur setelah suaminya, Zacharias Fafanov di skors dari tempatnya bekerja akibat kasus ini.
Merespon vonis ini, terdakwa Asteria Ismi Sawitri mengaku tak terima disebut sudah melakukan penganiayaan di toliet Grand City Surabaya.
"Saya tidak melakukan penganiayaan Yang Mulia, jadi saya tetap akan mempertimbangkan keputusan majelis dalam perkara ini," papar terdakwa Asteria Ismi sewaktu dimintai tanggapannya atas vonis ini oleh ketua majelis hakim.
Atas sikap dari Asteria Ismi tersebut, ketua majelis hakim Marper Pandiangan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Asteria Ismi dan Jaksa untuk menentukan sikap menerima atau banding.
"Sebab hukuman yang dijatukan terhadap Saudara (Asteria Ismi Sawitri) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 bulan dengan masa percoban salama 6 bulan," tutup hakim Marper Pandiangan.
Dikonfirmasi selesai sidang vonis, korban Weni Handayani mengaku tak terima disebut sebagai pemicu benih keonaran dari kasus penganiayaan ini.
Weni Handayani menilai penganiayaan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Asteri Ismi memang didasarkan pada motif dendam.
"Alasan saya tidak terima atas vonis majelis hakim bukanlah menyoal berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Asteria Ismi. Namun lebih disebabkan pada rasa keadilan," katanya di PN Surabaya.
Diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Asteri Ismi Sawitri. Ini dilatarbelakangi adanya asmara antara suami terdakwa yakni Zacharias Fananov dengan korban Weni Handayani.(Sam)
Editor : Redaksi