Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pembunuhan yang diawali dengan cekcok terhadap korban, denganTerdakwa Eren bin Alai, diruang Kartika PN.Surabaya, secara online Rabu (01/09/2021).
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Sulfikar,SH, dari Kejari Tanjung Perak, yang mendakwa Eren bin Alai, telah "melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, pembunuhan dengan rencana”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340, atau pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana.
Dalam hal ini pihak Penasihat Hukum terdakwa Eren tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa Sulfikar menghadirkan saksi Ria Agustin, mengatakan kenal dengan terdakwa dan tahu, karena saksi saat itu melayani terdakwa di Supermarket Superindo, dan saksi sebagai kasir di swalayan tersebut.
100%
Saat itu pagi hari jam 8 sampai jam setengah sembilan terdakwa membeli barang di supermarket berupa pisau, dan terdakwa terlihat hanya sendirian masuk ke swalayan tersebut.
" Betul ini pisau yang dibeli oleh terdskwa ya," tanya jaksa.
" Betul pak, itu pisaunya," ucap saksi ria.
" Apakah saksi sebelumnya pernah melihat terdakwa masuk mbeli sesuatu selain saat membeli pisau," tanya hakim.
"Tidak pernah pak hakim, saya tau nya saat membeli pisau saat itu," ujar saksi lagi.
" Jarak Superindo dengan Araya berapa jauh, dan saat itu apa terlihat terburu buru terdakwa masuk ke swalayan tersebut," tanya hakim lagi.
" Superindo letaknya di depan Araya yang mulia, saat itu saya lihat terdskwa tidak sedang terburu buru," ujar saksi Ria.
Jaksa Sulfikar, menunjukan bukti CCTV dan pisau, kaos yang dipakai terdakwa, dimeja majelis hakim, yang disaksikan oleh saksi Ria dan Penasihat Hukum terdakwa Eren.
"Bagaimana keterangan saksi ini, apa ada yang salah atau benar semua,"
"Iya yang mulia saya memang membeli pisau di supermarket Superindo." Ucap terdakwa Eren.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, masih dengan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, Bermula pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 07.30 Wib, Fardi Chandra (Alm) bertemu dengan Terdakwa Eren bin Alai, di tempat Gym Araya Family Club.
Di dalam tempat Gym Fardi Chandra terlibat obrolan dengan terdakwa Eren, membuat terdakwa sakit hati kepada Fardi Chandra.
Selanjutnya, pukul 8 wib terdakwa pergi dari tempat gym menuju Super Indo jalan Arif Rahman Hakim untuk membeli pisau, yang rencananya untuk menusuk Fardi Chandra, jika terjadi cekcok lagi.
Selanjutnya terdakwa Eren kembali ke tempat Gym Araya Family Club', untuk menyimpan pisau di loker.
Kemudian terdakwa dan Fardi Chandra bertemu lagi dan terjadi percekcokan kembali, membuat terdakwa emosi menuju loker untuk mengambil pisau yang disimpannya.
Posisi pisau diselipkan di perut, terdakwa menunggu Fardi Chandra di lobi Araya Family Club', saat itu melintas korban Fardi Chandra hendak pulang mengendarai mobil, sembari membuka kaca mobil berteriak kepada terdakwa " Maksudmu apa,?" sambil turun dari mobil, dijawab oleh terdakwa "tadi diatas bilang apa kamu?”, dijawab oleh Fardi Chandra " saya tidak ngomong apa- apa", dan terdakwa menjawab"jaga mulutmu"
Fardi Chandra menimpali " “Kamu ini disini pendatang cuman cari makan disini, saya disini warna, kamu pendatang, kalau kamu mau pukul saya silahkan pasti kamu penjarakan dan keluargamu akan saya akan habisi”,mendengar perkataan tersebut emosi Terdakwa kembali naik dan kemudian mengeluarkan pisau yang disimpan dari dalam kaosnya kemudian menusukan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri Fardi Chandra secara membabi buta.
Saat itu saksi Immanuel Kono Nino dan saksi Nanang Hariyanto yang berada di lokasi tidak berhasil melerai perbuatan terdakwa Eren.Akibat perbuatan terdakwa Fardi Chandra meninggal dunia.
Resume hasil Otopsi di RS.Dr.Soetomo
Pada pemeriksaan Luar ditemukan : Luka tusuk pada leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri, luka memar pada tungkai bawah kanan.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan: resapan darah pada leher kiri, dada kiri, punggung kanan, luka tembus pada leher, paru kanan dan kiri baga bawah, diafragma dan hati perdarahan pada rongga dada kanan.
Sebab kematian : luka tusuk pada punggung kanan yang menembus dinding dada, menembus paru kanan, menembus diafgrama, menembus hati sehingga pendarahan.(Sam)
Editor : Redaksi