suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 2 Ons Sabu Pada M. Ali Usman Seharga Rp 120 Juta, Achmad Taufik Terancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M.Ali Usman ( berkas terpisah ), menjadi saksi split, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Achmad Taufik (kiri) perkara kepemilikan sabu dua ons, dan terdakwa M.Ali Usman ( berkas terpisah ), menjadi saksi split, diruang Candra, PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 ons, dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Suparlan menghadirkan saksi Penangkap kepolisian Maskori Hasan dan saksi split terdakwa M.Ali Usman ( berkas terpisah) dipersidangan, Senin (13/09).

Saksi Maskori membenarkan telah menangkap terdakwa bulan Januari 2021,di rumahnya jalan Mastrip Nganjuk, jam 7 malam.terdakwa Taufik merupakan Target Operasi, berjarak satu bulan setelah menangkap tersangka lain.

Informasi yang didapat bahwa dalam penguasaan Taufik ada barang sabu, namun barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram sabu, alat hisap, 3 timbangan elektrik.

" Tidak sesuai informasinya yang mulia, karena dari terdakwa barang sabu sudah berpindah tangan melalui kurinya,"

" Sudah terjual kalau gitu," tanya hakim.

" Ya yang mulia, sudah dijual ke M.Ali Usman sebanyak 2 ons,kami kembangkan penangkapan ke Ali Usman, kita temukan 2 poket sabu 2 ons, dan pil ekstacy, juga ada senjata api dalam penguasaan M.ali Usman," ungkap saksi Markori.

Saat penangkapan terdakwa Taufik, awal tidak ditemukan, yang ternyata terdakwa sembunyi dalam lemari, saat itu ada istri terdakwa.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Saksi split terdakwa M.Ali Usman, membenarkan membeli sabu dari Taufik sebanyak 2 ons, dan audah terjual, dirinya membeli seharga 120 juta, dibayar 60 juta lewat tranfer dan 60 juta lagi dibayar cas.oleh M.ali Usman sabu dibagi beberapa poket, dengan keuntungan 400 ribu per gramnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, hakim Johannis yang memimpin sidang, menutup sidang dengan ketokan palu.

Perlu diketahui, terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan ( berkas terpisah) menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta. Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati. Sisanya 60 juta akan dibayar tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.

Selanjutnya terdakwaTaufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M.Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lak am hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M.Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.

Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah Sukolilo Surabaya, petugas SatResnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M.Ali Usman, dengan BB, 1,11 gram sabu, 0,60 gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda