suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Keroyok Mahasiswa AWS Hingga Tewas, 3 Terdakwa Berdalih Hanya Puku Panggung

avatar suara-publik.com
Foto: Ketiga terdakwa saat diperiksa di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online.
Foto: Ketiga terdakwa saat diperiksa di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suarapublik.com - Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fatah hingga korban meninggal. Sebelum meregang nyawa, korban sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit berbeda.

Namun sayang, meski telah berusaha menyelamatkan korban, nyawa mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu tetap tidak tertolong. 

Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekira 01.30 datang ke Jl. Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jl Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

M. Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap. 

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo. 

Sekira pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan meninggal dunia. 

Ketiga terdakwa itu kini menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/09/2021). Saat diperiksa, awalnya ketiga terdakwa menolak mengakui telah memukuli Zainal. Namun, setelah dicecar oleh ketua majelis hakim Martin Ginting, akhirnya Hendra mengaku memukul korban sebanyak 3 kali, Abdul Gofur 1 kali dan Imron 2 kali.

"Saya hanya memukul punggungnya 3 kali Pak Hakim. Posisinya tengkurap, tidak ada perlawanan," jawab Hendra saat ditanya oleh Ketua Majelis Martin Ginting. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Terkait dengan teriakan maling terhadap korban, Hendra menampiknya. Dia berdalih hanya memukul terus pulang."Saya tidak meneriaki maling. Habis mukul saya pulang," ujarnya. 

Seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa, bertolak belakang dengan keterangan saksi dr Fitriyani Hardiyanti Astutik sebelumnya. Dalam keterangannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dinyatakan bahwa korban mengalami anamnesa nyeri kepala yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Bahwa dari ringkasan rekam medik rawat jalan No. 08.92.38, 23 April 2021 pukul 12.15, yang di keluarkan instalasi gawat darurat RS Al-Irsyad, korban meninggal disebabkan trauma di kepala yang mengakibatkan nyeri," kata Sulfikar mengutip keterangan dokter Fitriyani.

Pernyataan dr Fitriyani tersebut telah didukung dengan surat Visum et Repertum luka Nomor : 09/VIS/RSAI/IV/21 tangal 19 April 2021, yang dibuat oleh dr Arlis Laga Zonanda.

Dalam Visum yang dikeluarkan oleh dokter Rumah sakit Al-Irsyad Surabaya itu disebutkan pada muka terdapat luka lecet, lebam dan bibir bengkak.

Selain itu, terdapat benjolan diameter 2 cm di kepala belakang kanan. Terdapat luka lecet di lengan atas tangan kanan. Lutut kanan dan kiri korban juga mengalami lecet, bengkak ada darah. 

"Kesimpulannya, bahwa diagnosa (sedapat mungkin tanpa menggunakan istilah keahlian) perlukaan lecet dan memar pada muka tangan dan lutut, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh trauma benda tumpul dan kasar," kata Sulfikar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda