Surabaya, suarapublik.com - Andy Kurniawan membuat akun Facebook bernama Christin Yuanita untuk menipu orang. Akun itu dipasang foto seorang waria agar lebih menarik. Tegar Wahyu Prasetyo masuk perangkap Andy ketika akunnya mengonfirmasi pertemanan akun Facebook yang dikelola Andy.
Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Tegar melalui Messenger cerita kalau dirinya butuh pekerjaan. Andy melalui akun Christin menawari pekerjaan Tegar sebagai gigolo. "Dan menawarkan ada seorang perempuan bernama Laila yang mau memakai jasa Tegar dengan upah sebesar Rp 3,5 juta," ujar jaksa Hasan dalam dakwaannya.
Tegar tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya sepakat bertemu di hotel kawasan Jalan Lontar pada Kamis (24/06) petang. Tegar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV 150. Sesampainya di depan hotel, Andy yang mengaku sebagai asisten Laila meminta Tegar untuk menyerahkan sepeda motornya. Sebelum itu, Andy juga meminta korbannya untuk menyimpan handphone di jok.
"Dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan handphone-nya tidak digunakan untuk foto atau memvideo saat kencan dengan Laila yang seorang istri pejabat. Tegar menjadi yakin dan percaya atas perkataan bohong yang diucapkan oleh terdakwa," ucapnya.
Sebelum pergi, Andy berpesan agar Tegar masuk ke hotel dan menunggu di lobi. Laila akan turun dari kamarnya di lantai 10. Andy pun kemudian pergi dengan membawa sepeda motor Tegar.
"Kenyataannya setelah saksi Tegar menunggu kurang lebih dua jam Laila tidak turun dari hotel dan sepeda motor serta handphone miliknya tidak dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum Hasan menuntut Andy dengan pidana setahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata jaksa Hasan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/09/2021).
Andy memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. "Barang buktinya kan juga sudah kembali semua," kata Andy yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan.
Editor : Redaksi