suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Disuruh Beli 2 Poket Sabu Untuk Dipakai Bersama, 2 Pria Ini Didakwa Sebagai Perantara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mochammad Abdullah Malik (26), Muhammad Ridwan Zakaria (23), menjalani sidang diruang Kartika II PN Surabaya, secara online.Kamis (28/10/2021).
Foto: Terdakwa Mochammad Abdullah Malik (26), Muhammad Ridwan Zakaria (23), menjalani sidang diruang Kartika II PN Surabaya, secara online.Kamis (28/10/2021).
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Mochammad Abdullah Malik bin Hudi Iswanto (26), bersama dengan Muhammad Ridwan Zakaria bin Hudi Iswanto (23), diruang Kartika II PN Surabaya, secara online.Kamis (28/10/2021).

Jaksa Duta Mellia mendakwa kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Taufan dari anggota Polres Tanjung perak menerangkan telah menangkap kedua terdakwa di depan kamar, dan ditemukan dua poket sabu dan pipet kaca berisi sabu, alat hisap, yang diakui milik keduanya.

Diakui oleh terdakwa sabu tersebut membeli dari Rio (DPO) seharga 350 ribu, yang rencananya akan dipakai bersama Puji (DPO) yang memiliki uang untuk membeli.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 jam 8 malam terdakwa Mochammad Abdullah Malik bersama terdakwa Muhammad Ridwan sepakat beli sabu dari Puji (DPO) dan Rio (DPO) seharga 350 ribu. Yang akan dipakai bersama, uang tersebut berasal dari puji (DPO).

Mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di jalan Mulyorejo Utara,Surabaya, selanjutnya saksi Taufan dan saksi Arfanda anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hari Rabu 26 Mei 2021 sekitar jam 1 malam, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,34 gram dan sabu 0,40 gram dalam klip plastik, pipet kaca terdapat sabu seberat 1,30 gram, alat hisap sabu dan 1 HP meek Vivo, ditemukan didalam kamar para terdakwa , diakui adalah milik para terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper