suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sebarkan Video "Bulak Banteng Anti PPKM", Herman Amzen Dihukum 15 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021).
Foto: Herman saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (01/11/2021).
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, suara publik - Herman dihukum pidana 15 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakannya terbukti bersalah menyebarkan video kericuhan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bulak Banteng beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menghasut masyarakat agar menolak kebijakan PPKM.

Majelis hakim menyatakannya bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," ujar hakim Johannis Hehamony saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (01/11/2021). 

Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui video sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM.

"Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," kata Herman dalam pembelaannya. 

Diketahui, Sabtu 10 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Kepolisian, dan TNI melakukan operasi gabungan PPKM di Jalan Bulak Banteng Gg.Suropati Kota Surabaya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Dalam operasi tersebut didapati ada warung kopi yang tidak mematuhi peraturan jam malam PPKM. Ujungnya, Satpol PP pun bergerak melakukan penindakan.

Namun upaya penindakan tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik warung kopi, akibat tidak terima dikenakan sanki denda. Ujungnya, timbullah kericuhan antara masyarakat dengan petugas gabungan.

Mendadak, ada seseorang yang tidak diketahui namanya merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dan mengirimkan video kericuhannya ke grup WhatsApp (WA) Laskar Anti Korupsi,

Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 terdakwa Herman Bin Amzen menerima 3 buah kiriman video peristiwa kericuhan tersebut. Terdakwa Herman Amzen yang sejak awal tidak menyukai adanya operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, dan TNI, dari rumahnya di Jalam Bolodewo No 99 langsung mengunggah video tersebut ke laman facebook ''Bari Herman' dan diberikan judul “Bulak Banteng Anti PPKM” dengan berisikan kalimat Bulak Banteng gak gelem PPKM, Unjuk rasa, Muduno Kabeh cok hayo muduno kabeh, Polisi Jancok , hingga video itu menjadi viral.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda