suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setelah Berkenalan Via Medsos, Ajak Ke Hotel, Kevin Bawa Kabur Motor Dan HP Kenalan Barunya

avatar suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Kevin Al.Aziz alias Dimas, menjalani sidang diruang Tirta PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi Zahrotul Inayati (korban penipuan) dan saksi Roby bagian resepsionis hotel, memberikan kesaksiannya.
Foto atas: Terdakwa Kevin Al.Aziz alias Dimas, menjalani sidang diruang Tirta PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi Zahrotul Inayati (korban penipuan) dan saksi Roby bagian resepsionis hotel, memberikan kesaksiannya.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dengan cara membujuk dan merampas barang orang, dengan Terdakwa Kevin Al.Aziz alias Dimas bin Diki Muftiar, diruang Tirta PN Surabaya, secara online Rabu (10/11).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, mendakwa Kevin telah melakukan tindak pidana 

"Melakukan tipu muslihat, dan rangkaian perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Saksi Zahrotul Inayati (korban penipuan) dan saksi Roby bagian resepsionis hotel, yang menceritakan awal kejadian saat berkenalan dengan terdakwa sampai akhirnya saat di hotel HP dan sepeda motornya Honda Vario, dirampas oleh terdakwa.

100%100%

Sidang dilanjutkan agenda tuntutan Rabu pekan depan. 

Terdakwa Kevin Al Aziz berkenalan dengan saksi Zahrotul Inayati melalui aplikasi Bago, mengaku bernama Dimas, bekerja di bursa saham Trading Forex.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Keduanya bertemu di Royal Plaza Ketintang Surabaya, atas bujuk rayu terdakwa, saksi Zahrotul tergerak menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L 5509 WB, berboncengan berkeliling mencari tempat romantis, selanjutnya terdakwa mengajak menyewa kamar di hotel RedDoorz Darmo Park Mayjen Sungkono Surabaya. 

Saat diparkiran hotel, sepeda motor saksi sengaja tidak dikunci oleh terdakwa, dan kunci kontak tidak dikembalikan ke Zahrotul. Setelah didalam kamar, terdakwa memesan makan lewat gofood. Sesaat kemudian terdakwa alasan akan mengambil makanan pesanan dan meminjam handphone untuk meminta password WiFi di hotel.

Selanjutnya ditunggu oleh saksi Zahrotul didalam kamar, terdakwa tak kunjung kembali, 

Ternyata terdakwa telah kabur membawa sepeda motor Honda Vario dan HP saksi Zahrotul, ke rumahnya, dan menjual HP tersebut seharga 1,5 juta kepada orang tak dikenal di pinggiran depan WTC.sedangkan motor hanya dipakai oleh terdakwa.

Setelah korban melapor ke polisi, pada tanggal 6 Agustus 2021 sekitar jam 3 sore, saat terdakwa sedang tidur dalam rumah jalan pirus biru 2.2 no.19 Driyorejo Gresik, terdakwa ditangkap. 

Akibat perbuatan terdakwa Kevin, saksi Zahrotul Inayati mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda