suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Kondotel Luas Lebih Kecil Dari Yang Dipromosikan, Stephanus Setyabudi Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Stephanus Setyabudi tidak ditahan, saat mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya.
Foto: Terdakwa Stephanus Setyabudi tidak ditahan, saat mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - PT Papan Utama Indonesia (PUI) membangun proyek kondotel The Eden Kuta. Perusahaan properti yang dipimpin direktur utama Stephanus Setyabudi ini membangun unit properti tersebut di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Belum sampai pembangunan rampung, perusahaan mempromosikan unit kondotel. Salah satunya dengan menyebar brosur di Galaxy Mall, Surabaya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010 lalu. Di antaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

Sebelum membangun unit kondotel, perusahaan properti ini sudah mengajukan perizinan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya pada 2009. Setelah mendapatkan IMB, PT PIU bersama PT Prambanan Dwipaka mulai membangun unit kondotel sesuai masterplane. 

PT PIU dengan sepengetahuan terdakwa membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane. "Seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya," ujar jaksa Willy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11).

Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Salah satunya unit yang dipesan Suryandaru. Pria ini memesan unit tipe deluxe studio. Luas tanah tipe itu yang dijanjikan dalam brosur seluas 30 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang luasnya tidak sampai yang dijanjikan dalam brosur. Suryandaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setepat untuk mengukurnya. 

"Didapatkan hanya seluas 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi," katanya.

Stephanus didakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdakwa Stephanus tidak mengajukan nota eksepsi terhadap dakwaan jaksa. "Tidak keberatan Yang Mulia," ujar Stephanus kepada majelis hakim dalam persidangan.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda