suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Krisna Kurir Sabu Seberat 2 Kg, Membenarkan Dakwaan Jaksa Dipersidangan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Krisna Andhika nekat menjadi kurir sabu. Warga Perumahan Menganti Permai B8 No. 32 Kec. Menganti Kab. Gresik itu didakwa dua kali menjadi perantara barang haram tersebut. Beratnya 300 gram dan 800 gram.

Awalnya pada Senin, 19 Juli 2021 Krisna menerima sabu dengan sistem ranjau dari Ijal (DPO). Tempatnya di bawah pohon pinggir Jalan Raya Margorejo Indah Kec. Wonocolo. Sabu tersebut ditaruh di dalam tas palstik warna hitam. Beratnya kurang lebih 300 gram. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke kediamannya dan membaginya sebanyak 6 poket. Masing-masing 50 gram.

“Kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang berbeda sesuai dengan perintah Ijal dengan cara di ranjau. Upah yang diterima oleh terdakwa dalam menerima atau mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 2,7 juta,”tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki saat membacakan dakwaannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (08/11).

Merasa berhasil menjadi kurir sabu dalam kiriman pertama, sepekan kemudian Krisna kembali menjadi perantara. Saat itu Krisna mendapat perintah menerima dan mengantarkan sabu seberat 800 gram. Modusnya sama, sabu tersebut di letakkan secara ranjau. Tepatnya di samping batu pinggir Jalan Kapas Madya Barat I Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari.

“Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa lalu pulang dan membaginya menjadi 11 poket dengan rincian 5 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram, dan 6 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 50 gram,”kata JPU.

Lebih lanjut, sesuai dengan perintah Ijal terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke pembeli yang berbeda dengan cara ranjau. Namun belum mendapatkan keuntungan, terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 28 Juli 2021. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 650,8 gram, 5 pak plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 5 buah HP, buku tabungan dan ATM serta 1 buah motor,” ucap Muzakki.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis Johanes Hehamony terkait tanggapannya, terdakawa membenarkan.”Benar Yang Mulia,”ujar Krisna.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda