suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Nikmati Sabu, Mariane, Putri dan Vera Tertangkap, Dipersidangan Dituntut 5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Tiga Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online , Senin (22/11/2021)
Foto: Tiga Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di ruang Candra PN Surabaya, secara online , Senin (22/11/2021)
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Veny Saraswati bersama Putri Fitriya Sari dan Mariane Amaryllis dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Awalnya pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 18.30, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya. Dengan mengendarai mobil Brio Nopol L-1592-DJ, mereka bertiga berniat untuk berkeliling. Veny bertindak sebagai supir.

Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan memesan paket sabu tersebut. 

Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk menstransfer uang pembeliannya. Veny lalu mentransfer melalui M-Banking miliknya. Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut. Setelah sampai, Putri mengambilnya. 

Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 tepatnya di depan PTC pinggir Jalam Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto dan Erwan Andi Ismanto selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri dan uang Rp 150 ribu.  

Pelantikan Pjs Bupati jember

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai sabu.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/11/2021).

Selain menuntut hukuman badan selama 5 tahun penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1,415 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Roni Bahmari memohon kepada majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony untuk diperingan hukumannya."Mohon keringanan Yamg Mulia," ujar Roni Bahmari.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda