Surabaya, suara publik - Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M. Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan. Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum Ubaydillah dalam dakwaannya menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua pekat koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.
"Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa," ujar jaksa Ubaydillah saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/11/2021).
Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu. Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sutikno mengonfirmasi sendiri bahwa dirinya anggota Polri yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat diperiksa identitasnya oleh majelis hakim. Dia dan ketiga temannya tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka tidak mengajukan nota eksepsi. "Tidak keberatan," kata Sutikno dalam sidang telekonferensi dari Rutan Polda Jatim.(Sam)
Editor : Redaksi