Surabaya, suara publik - Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat menjelaskan soal asal muasal uang Rp 647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas. Ia memastikan, jika uang ratusan juta di dalam brankas itu bukanlah uang suap sebagaimana barang bukti yang dituduhkan.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (06/12/2021), Novi menjelaskan asal muasal bagaimana uang ratusan juta itu ada di dalam brankas. Ia menyebut, jika uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan. Soal uang Rp1 miliar itu pun, sempat dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Riana.
"Sumber uangnya dari deviden usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di brankas. Setiap tahun kan ada deviden," tegasnya.
Ia menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran. Ia pun menjelaskan, uang itu dibelanjakan untuk membeli parsel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.
"Awalnya saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas," tukasnya.
Ia menjelaskan, meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi akan tetapi brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas bupati. Hal itu, baginya tidak ada persoalan mengingat sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas.
"Jadi itu (brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di rumah dinas ini akhirnya saya pakai," tambahnya.
Saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) bertanya, salah satu jaksa menanyakan soal uang Rp1miliar yang disimpan dalam brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Novi dengan tegas memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN nya.
Ia menyebut, dalam LHKPN nya ada harta yang berasal dari deviden semua jenis usahanya. "Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu," tandasnya.
Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, ia pun menyebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit.
"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas ada koperasi simpan pinjam, SPBU dan kebun sawit. Rata-rata Rp5 miliar sampai Rp 6 miliar deviden setiap tahunnya," imbuhnya.
Terkait dengan kasus ini, ia pun memastikan tak pernah menerima maupun meminta upeti atau suap dalam jual beli jabatan. Sehingga, ia pun menolak semua tuduhan seperti dalam dakwaan jaksa.
"Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ade Dharma Maryanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp 647 juta yang disita petugas dalam brankas itu adalah uang pribadi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan maupun jabatannya sebagai bupati.
"Jadi uang yang disita itu bukan uang jual beli jabatan. Akan tetapi uang itu adalah hasil laba dari usaha SPBU dia. Dan itu pun sudah ada dalam LHKPN nya. Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang," ungkapnya.(Sam)
Editor : Redaksi