suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gasak Motor Dan HP Kenalan Barunya Buat Nyabu, Marinero Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Marinero Cavalry mendengarkan dakwaan JPU di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).
Foto: Terdakwa Marinero Cavalry mendengarkan dakwaan JPU di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Marinero Cavalry menggasak motor dan HP milik wanita kenalannya. Kedua barang tersebut dijual ke Madura. Uang hasil penjualan dibuat untuk membeli sabu. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menjeratnya dengan pasal 378 KUHP.

Berawal pada Rabu (7/7) sekira pukul 21.00. Terdakwa mendatangi rumah korban Revalina Yuniar di Jalan Girilaya Surabaya untuk berkenalan. Hal itu diketahui oleh Safira, teman korban. Selanjutnya terdakwa meminta korban dan Safira untuk mengantar terdakwa ke rumahnya di Jalan Grogol, Menganti, Gresik.

Dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Putih Nopol L-4685-YW milik korban, terdakwa berboncengan bertiga. Sesampainya di rumah terdakwa, ia mengatakan akan mengambil sepeda motor miliknya yang berada di rumah temannya. Namun tidak diperbolehkan oleh orang tua terdakwa.

Keesokan harinya, kata JPU, pada Kamis (8/7) terdakwa mengajak korban dan Safira untuk pergi ke warung Cak moel di Jalan Balongsari untuk mencari makan. Pada sekira pukul 14.00 terdakwa berpura-pura meminjam motor dan HP milik korban.

"Alasannya terdakwa akan menjemput temannya. Setelah menerima dari korban, terdakwa pun segera pergi untuk menemui Tohari (DPO). Lalu terdakwa bersama-sama dengan Tohari segera pergi menuju Madura dan menjual motor dan HP tersebut kepada Mandol (DPO) dan Kris (DPO)," kata JPU saat membacakan dakwaannya di ruang Cakra PN Surabaya, secara online,Rabu (08/12/2021).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Oleh terdakwa, sambung JPU, motor dijual seharga Rp 3 juta. Dan HP Rp 2 juta. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 5 juta. Kemudian terdakwa bersama dengan Tohari menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk berpesta sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini telah habis.

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Revalina Yuniar menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 11 juta," ucap JPU pengganti Sulfikar.

Terhadap dakwaan JPU, saat diminta menanggapi oleh ketua majelis hakim Cokorda, terdakwa membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa.(Sam)<

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda