suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Lari 7 Batang Emas Senilai Rp. 6 Miliar, Djoni Staf PT. IGS dan Subhan "Penadahnya" Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat mendengarkan keterangan para saksi, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat mendengarkan keterangan para saksi, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan 7 batang emas yang setiap batangnya seberat 1 Kilogram dengan harga emas total senilai Rp.6 Miliar, dengan terdakwa Djoni bin Lie Win Fie yang bekerja sebagai staf gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), dan terdakwa Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), digelar diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Sabetania dari Kejati Jatim, menghadirkan delapan saksi sekaligus di persidangan, yaitu. Saksi Lie Paulus Stephanus pemilik toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom Jalan Bunguran Nomor 45 Surabaya, saksi Florensia Stephanus, saksi Heni Wahyuni karyawan toko, saksi Willy wakil kepala gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), saksi Ridwan staf PT.IGS, saksi Muslim Lubis staf PT IGS, dan dua saksi dari Ditreskrumum Polda Jatim, yakni Agus Supriyanto dan saksi Agus Arif, Kamis (16/12/2021).

Para saksi didengarkan keterangannya secara bersamaan, saksi Lie Paulus Stephanus menerangkan kalau hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, terdakwa Djoni kurir dari PT.IGS, mengambil 7 batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia, waktu terdakwa Djoni datang yang menerima dan memberikan barang adalah Florensia Stephanus, sekitar jam 3 sore, diberi tanda terima pengambilan barang, sesaat setelah mengambil barang, namun terdakwa tidak menemui saksi Salim Muklis driver nya, justru 7 emas batangan tersebut dibawah lari oleh terdakwa.

Selang berapa lama saksi Willy menelpon saksi Lie Paulus apakah kurirnya sudah mengambil barang emas tersebut, saksi Lie Paulus mengatakan bahwa kurirnya Djoni telah 15 menit meninggalkan toko emas miliknya.

Betapa terkejutnya saksi Willy, saat dirinya menelpon Muslim Lubis staf nya yang bersama pergi dengan terdakwa, justru saksi Muslim mengatakan kalau dirinya telah menunggu lebih dari 1 jam namun terdakwa Djoni tak kunjung datang keparkiran.

Ternyata oleh terdakwa Djoni barang emas tersebut di bawah ke pasar Rungkut, yang sebelumnya satu batang emas telah dipotong sampai seberat 200 gram, nilai uangnya sebesar Rp. Rp.102.400.000'- , dan digunakan untuk bayar hutang sebesar 65 juta, uang tersisa Rp. 7.589.500,-,

Pelantikan Pjs Bupati jember

Saat terdakwa Djoni ditangkap petugas Kepolisian Ditreskrumum Polda Jatim hari Jumat 1 Oktober 2021, di café Intro Jazz Tree Park City Apartemen Jalan MH Thamrin No. 7 Cikokol Kota Tangerang, menangkap terdakwa Djoni. Dengan barang bukti 6 batang emas utuh dan emas sisa batang bekas dipotong seberat 772,55 gram.

Potongan emas batangan seberat 200 gram tersebut dijual kepada Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), yang menerima jual beli emas dipinggir jalan dengan harga total Rp.102.400.000'-. Sedangkan terdakwa Subhan ( penadah) ditangkap di pasar Wadung Asri Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Indah Golden Signature (PT IGS) mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.000,-.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetenia , terdakwa dijerat tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 atau pasal 372 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda