suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 0,92 GRAM, HARGA Rp. 1 JUTA, UNTUK DIJUAL LAGI, DINANSYAH WARGA GRESIK DIBUI 4 TAHUN, DENDA Rp. 800 Juta

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dinansyah Dwi Priyono, saat mendengarkan vonis hakim dieuang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Dinansyah Dwi Priyono, saat mendengarkan vonis hakim dieuang Candra PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara yang - Terdakwa Dinansyah Dwi Priyono divonis empat tahun penjara. Selain itu, warga Perum Menganti Satelit Indah Gg. Apel Blok AJ No. 14 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik itu juga harus membayar denda Rp 800 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman penjara dua bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mejelis Hakim Ni Made Purnami. Perbuatan Priyono dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal 2016 silam dia juga divonis lima tahun penjara juga dengan perkara narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dinansyah Dwi Priyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ni Made Purnami, Selasa (28/12/2021).

Pada Sabtu (7/8) lalu, Dinansyah Dwi Priyono mendapatkan satu kantong plastik klip berisi sabu. Beratnya sekitar 0,92 gram berserta pembungkusnya. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam.

Sebelumnya, Dinansyah Priyono dihubungi Adi (DPO) untuk membeli satu kantong plastik sabu seharga Rp 1 juta. Selain itu, barang haram tersebut disembunyikan di dalam masker hitam yang dipakainya. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Nah, sesampai di rumah sekitar pukul 20.30, terdakwa ditangkap dua anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tepat saat sedang masuk ke rumahnya. Saat itu juga, kedua petugas kepolisian itu langsung melakukan penggeledahan.

Selain menemukan barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti satu buah HP, enam pack plastik klip kosong. Ada pula satu buah skrop sedotan plastik yang berada di dalam satu buah dompet dalam lemari baju.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim, bahwa satu kantong plastik klip tersebut adalah benar kandungan kristal Metamfetamina " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.(Sam,)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda