Modus yang dilakukan terdakwa Markus dengan menggandeng rekanan Setia Budi sebagai pemodal untuk pekerjaan proyek pengadaan batu bara tempo waktu 45 hari. Dalam tempo tersebut terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan yang didapat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Hermawan mendakwa bahwa perbuatan terdakwa peebuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Erintuah Damanik, memberikan kesempatan Penasehat hukum terdakwa menanggapi dakwaan dari JPU, apakah akan melakukan eksepsi.
Sidang oleh majelis hakim akan diagendakan dua kali persidangan dalam satu Minggu,
" Untuk persidangan selanjutnya, bisa dilakukan dua kali seminggu ya silahkan pilih harinya, " ujar hakim Damanik.
Mendapatkan kesepakatan antara JPU dan PH terdakwa, mengikuti jadwal hari yang diberikan oleh majelis hakim.(Sam)
Editor : Redaksi