suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SEWA MOBIL SELAMA TIGA BULAN, TANPA KABAR NUR YAHYA MENGGADAIKAN MOBIL SEHARGA Rp.10 JUTA. KERUGIAN RENTAL SEBESAR Rp. 130 JUTA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Nur Yahya, Kemplang mobil rental digadaikan, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (24/01/2022).
Foto: Terdakwa Nur Yahya, Kemplang mobil rental digadaikan, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (24/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan mengambil barang satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol: L-1303-LK, dilakukan oleh terdakwa Nur Yahya bin Ngatadji, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (24/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya, mendakwa Nur Yahya, "telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saksi Rochman pemilik mobil rental yang disewa terdakwa, menerangkan bahwa dirinya kehilangan mobil, saat tiga bulan yang lalu terdakwa Nur Yahya pinjam mobil datang ke rumah saksi di jalan Jambangan.

" Yahya pinjam nya per bulan pak, jadi tarifnya 3 juta/ bulan, kunci dan STNK asli saya berikan," jelas saksi Rochman. 

" Diawal sudah bayar 3 juta, saat waktunya mau habis, Yahya bilang nambah waktu, dan bayar separuh dulu," tambah saksi.

Selang beberapa waktu saat masuk bulan ketiga, mobil tidak ku Jung kembali dan tidak ada informasi, saat dihubungi oleh saksi HP terdakwa mati. Sehingga saksi Rochman melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa Nur Yahya menemui saksi Rochman dan istrinya Galih Apriliyan Putri di Binar Rencar Jambangan sten 70B Surabaya.

Untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol: L-1303-LK, harga sewa perbulan 3 juta, mulai tanggal 27 Juli 2021 dengan jaminan Kartu Keluarga asli milik terdakwa.Saksi Rochman menyerahkan kunci mobil dan STNK mobil, Selanjutnya terdakwa Nur Yahya menghubungi Dwi Riyanto (DPO) untuk mencarikan orang yang mau gadai mobil, Sasmito Utomo (DPO) mengantar terdakwa menemui Abdul Rafiq (DPO) mau menerima gadai mobil tersebut dengan harga 10 juta.

Uang hasil gadai mobil tersebut, dipakai terdakwa untuk membayar kontrakan di jalan Kyai Husen 63 Sedati Sidoarjo.

Rochman pemilik mobil rental yang mengetahui mobil Avanza nya tidak kunjung datang kembali, dan terdakwa tidak dapat dihubungi, sehingga Rochman melaporkan terdakwa ke Polsek Tegalsari.

Pada hari Kamis 11 November 2021 sekitar jam 12.30 wib, di warkop jalan kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh saksi Samadi dan saksi Budi Riyanto, anggota Polsek Tegalsari.

Mobil Toyota Avanza warna hitam NoPol: L-1303-LK, berhasil ditemukan didaerah persawahan desa Jengrik Sampang Madura.

Atas kejadian tersebut, saksi Rochman dan saksi Galih Apriliyan Putri, mengalami kerugian Rp. 130 juta.(Sam)

Editor :