suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN SABU DUA GRAM HARGA Rp. 2 JUTA, UNTUK DIJUAL LAGI, DAHLAN BIN DJATIM DIDAKWA SEBAGAI PENGEDAR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa M.Dahlan, menjalani sidang diruang Sari 3 PN Surabaya, dengan agenda saksi, secara Vidio call, Rabu (26/01/2022).
Foto: Terdakwa M.Dahlan, menjalani sidang diruang Sari 3 PN Surabaya, dengan agenda saksi, secara Vidio call, Rabu (26/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, seharga Rp. 2 Juta, dengan terdakwa M.Dahlan bin Djatim (alm), diruang sari 3 PN Surabaya, secara Vidio call, Rabu, (26/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, mendakwa terdakwa Dahlan bin Djatim, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes, terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Saksi juga sekaligus sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, Abdulloh membenarkan telah membeli sabu sebanyak 2 gram kepada terdakwa Dahlan, untuk dijual kembali.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa Nurhayati 

Awalnya hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib di jalan Kalimas Baru Surabaya terdakwa Dahlan menemui Samsul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram harga 2 juta.

Selanjutnya hari Kamis 30 September 2021, Abdulloh ( berkas terpisah), Abdulloh menelpon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 gram.

Keduanya bertemu di depan pom bensin jalan Demak Surabaya, terdakwa Dahlan menerima yang dari Abdulloh sebesar 1 juta, selain dijual ke Abdulloh, terdakwa juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO).

Saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Susandi Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa hari Sabtu 9 Oktober 2021 jam 7 pagi.Di kontrakan jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca, 1 HP samsung.

Hasil pengembangan terdakwa ABdulloh ( berkas terpisah), ditangkap dan digeledah ditemukan 3 poket sabu, 0,48, 0,46, 0,30 gram serta pembungkusnya.(Sam)

Editor :