Gresik, Suara-Publik.com - Banyaknya usaha bodong yang tak berizin masih marak di wilayah hukum kabupaten Gresik. Salah satunya Gudang milik Prasetyo ini misalnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim Suara-publik.com di lapangan. Gudang yang berada di wilayah Cangkir kec Driyorejo itu di duga bodong atau tidak berizin.
Pasalnya, Gudang penampungan minyak tersebut tidak bisa menunjukkan SIUP, nama PT/CV. Saat di tanya pun prasetyo malah mengeluarkan nada tinggi.
"Sampean itu siapa, apa kewenangannya tanya-tanya gitu."ungkapnya juma'at (04/02/2022).
Padahal, berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999 sudah dijelaskan tentang kebebasan Pers. Siapapun yang menghalang-halangi pekerjaan Pers bisa di tuntut pidana.
Dengan adanya temuan tadi, aktivis sekaligus pegiat social media Gus Bukhori angkat bicara, beliau mengecam keras atas tindakan pemilik gudang Prasetyo tersebut.
"Dia menghalang-halangi wartawan saja sudah pidana itu, kalaupun tidak ada yang di tutupi atau di sembunyikan, kenpa melarang masuk?."kata Gus Bukhori.
Dengan kejadian ini, Tim awak media pun geram. Tim Suara-publik.com akan terus melakukan investigasi lapangan, jika memang terbukti Gudang itu ilegal dan menyalahi aturan. Tim akan mengajak para LSM di wilayah Gresik untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.(suliman)
Editor : Redaksi