suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Laporan Pada Pria Bertopi Miring Sebut Banyuwangi Bebas Miras, Ditingkatkan Pada Tahap Penyidikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, (suarapublik.com) - Laporan kasus video viral pria topi miring yang menyebutkan bahwa 'Banyuwangi bebas jual dan minun miras' naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Proses penanganan kasus ini masih terus berjalan.

"Kasus tersebut sudah masuk tahap sidik (penyidikan)," terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Iwan Hari Poerwanto, Minggu (6/1/2022).

Dalam kasus video viral pria topi miring tersebut, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.

Sementara Nanang Slamet, Kuasa Hukum Warga yang melaporkan pria topi miring tersebut menghimbau kepada warga Banyuwangi khususnya pelapor untuk tetap tenang dan menjaga kondisifitas.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan melakuan perbuatan anarkis, percayalah Polresta Banyuwangi sudah sangat bekerja keras menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Selain Itu, Nanang juga mengajak kepada terlapor untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memancing amarah masyarakat.

"Tolong, kami sudah berupaya meredam warga, jadi saudara terlapor juga  tidak perlu membuat konten provokatif yang memancing amarah masyarakat," tegasnya.

Menurut Nanang, terlapor semestinya justru harus menarik simpati masyarakat agar tidak semaknn murka sehingga persoalan tidak semakin keruh.

"Mestinya terlapor menyentuh hati masyarakat agar persoalannya tidak semakin keruh, ayolah kita perbaiki hubungan antar sesama warga," pungkasnya. (Dra)

Editor :