suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BAWA SAJAM SAAT MENCURI, MUNIF DITUNTUT JAKSA 14 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Munif bin Abdul Hedi, menjalani sidang diruang candra PN.Secara online.
Foto: Terdakwa Munif bin Abdul Hedi, menjalani sidang diruang candra PN.Secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara menguasai, menyimpan satu buah senjata tajam terbuat dari besi yang berkarat, memiliki panjang sekitar 60 centimeter, tanpa memiliki ijin, dengan terdakwa Munif bin Abdul Hedi, diruang candra PN.Secara online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa Munif telah melakukan tindak pidana "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjta pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Saksi penangkap, Ahmad Zen anggota Polres KP3, yang saat itu bersama tim, sedang melakukan patroli sekitar Suramadu, jalan Tambak Wedi Lama, mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian. Didapati terdakwa Munif membawa Sajam ukuran panjang 60 cm, tanpa ada ijin.

Jaksa Duta Mellia telah siap dengan tuntutannya, terhadap terdakwa Munif bin Abdul Hedi, atas perbuatannya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.Kamis (17/02).

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon mejelis hakim memberikan keringanan hukuman, sebagai tulang punggung keluarga, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan hakim Ni Made Purnami.

Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 05.00 wib terdakwa Munif pergi ke Jl. Tambak Wedi Lama Surabaya dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berkarat, panjang sekira 60 centimeter, gagang kayu warna coklat, sarung warna hitam terbuat dari karton milik Mawardi (DPO).

Sekitar pukul 05.30 wib, saksi Nurwahyu Pradana dan saksi Ahmad Zen anggota Polres KP3, yang sedang melakukan patroli sekitar Suramadu, jalan Tambak Wedi Lama, mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian.

Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 1 senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berkarat panjang sekira 60 cm, diselipkan perut depan dan benar terdakwa telah menguasai saham, diakui milik Mawardi (DPO).(Sam)

Editor :