Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Gresik Nomor : /141/141/HK/437.12/2022 dan 141/156/HK/437.12/2022 tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa antar waktu terpilih sebagai kepala desa dan pemberhentian penjabat Kepala Desa di Kabupaten Gresik.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa antar waktu sisa masa jabatan 2022-2025 digelar di Aula Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam arahannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani mengatakan bahwa pelantikan Kepala Desa Bungah dan Desa Tumapel merupakan hasil dari penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
menurut Bupati Gus Yani, dalam pemilihan tidak sama dengan pemilihan Kepala Desa secara serentak.
"Dalam mengemban amanah, jadikanlah semangat untuk mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat sebagai dasar motivasi saudara menjadi Kepala Desa," Ungkap Gus Yani.
"Oleh karena itu pilihan pengabdian ini hendaklah dilandasi oleh rasa tanggung jawab yang sungguh sungguh dan ikhlas berkorban untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat yang saudara pimpin,"tutur Bupati Gus Yani.
Untuk itu, Kepala Desa yang baru saja dilantik diminta segera menjalankan tugas dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi desa yang ada. (imam/why).
Editor : Redaksi