Surabaya, suara publik - Perbuatan Muaddam (38) yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 95 gram membuatnya harus merasakan dinginnya lantai penjara. Warga Jalan Sidotopo Wetan Baru kini terancam dengan hukuman berat lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU Farida Hariani dijelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Muaddam bermula pada Jumat (1/10) sekira pukul 14.30. Saat itu terdakwa dihubungi Bahar (DPO) yang inti pembicaraannya akan ke rumah terdakwa untuk menitipkan sabu.
“Bahar kemudian datang ke rumah terdakwa dan langsung masuk menuju ke kamar terdakwa yang diikuti terdakwa dari belakang. Bahar lalu meletakkan kresek plastik warna hitam berisi sabu dibawah kasur tempat tidur terdakwa,” kata JPU dari Kejati Jatim, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (10/03).
Setelah menyimpan sabu tersebut, Bahar kemudian menuju ke ruang tamu serta memberikan satu poket sabu dengan berat kotor 5 gram. Pemberian sabu itu dimaksudkan sebagai sebagai ongkos titip sabu dan diterima oleh terdakwa. Setelah itu Bahar pergi dari rumah terdakwa.
“Pada Sabtu (2/10) sekira pukul 16.00, petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggrebekan di rumah terdakwa. Namun, polisi tidak menemukan terdakwa lantaran yang saat itu sudah keburu kabur dari rumah,” ucap JPU.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dengan berat kotor 95 gram, 2 pak kantong plastik klip, 2 timbangan digital dibawah kasur tempat tidur terdakwa.
“Pada Senin (11/10) sekira pukul 20.30, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas polisi di Desa Pamolaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Saat itu terdakwa sedang tiduran di musholla. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu poket sabu seberat 5 gram,” ucapnya.
Terhadap dakwaan JPU, Muadam tak membantahnya. Dia hanya berdalih bahwa barang haram tersebut hanya titipan dari Bahar. “Saya hanya dititipi Bahar,” ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.(Sam)
Editor : Redaksi