suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TILAP UANG SETORAN KARPET DAN KESET SEBESAR Rp. 127 JUTA, HENDRA NASUKI, DIADILI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Hendra Nasuki mendengarkan dakwaan JPU di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online, Senin (21/03/2022).
Foto: Terdakwa Hendra Nasuki mendengarkan dakwaan JPU di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online, Senin (21/03/2022).
Surabaya, suara publik - Hendra Nasuki didakwa menggelapkan uang perusahaannya, PT Master Mat Indonesia (MMI) sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran konsumen atas pembelian karpet dan keset merek Arizona. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 30 tahun itu diadili.

Terdakwa bekerja di PT MMI sejak 23 Agustus 2019 sebagai sales di perusahaan tersebut, terdakwa diberikan gaji Rp 3,8 juta. Tugas yang dilakukan oleh terdakwa yaitu berkeliling untuk menawarkan dan menjual barang kepada konsusmen sesuai area dinas yang telah ditentukan.

Selain itu terdakwa juga melakukan kunjungan kepada konsumen untuk penagihan pembayaran yang dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan. “Menerima pembayaran dari konsumen yang melakukan pembayaran melalui cek, giro serta tunai jika keberadaan konsumen jauh dari ATM atau bank yang mana selanjutnya uang pembayaran dimaksud langsung disetorkan ke rekening perusahaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (22/03/2022).

Kemudian, Andi Suryanartha, selaku pemilik Toko Bintang Jaya di Lampung, Sumatra Selatan melakukan pembelian kepada PT MMI berupa keset dan karpet melalui terdakwa selaku sales. “Total pembayaran yang ditransfer oleh saksi Andi Suryanartha adalah sebesar Rp. 127,9 juta,” beber Samsu Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. 

Lebih lanjut, setelah menerima pembayaran tersebut, ternyata tidak langsung disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan oleh perusahaan. “Namun terdakwa gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

JPU kemudian mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui pihak perusahaan ketika pada September 2021. Saksi Elok Rachmania selaku Finance Accounting pada PT MMI, menghubungi Andi Suryanartha yang menanyakan tentang pembayaran atas barang yang telah dibelinya.

“Saksi Andi mengatakan dirinya telah melunasi pembayaran tersebut secara transfer sebanyak 4 kali ke rekening BCA milik terdakwa yang dibuktikan dengan laporan pengiriman dari pihak bank,” ungkapnya.

Saat ditanyakan kepada terdakwa, uang tersebut diakui digunakan olehnya. Terdakwa kemudian mengembalikan Rp. 77 juta, sedang sisanya masih dalam penguasaan terdakwa. “Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” katanya.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Hendra Nasuki tak menampiknya. Dia mengaku memang memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun, dirinya juga berniat untuk mengembalikan uang tersebut. “Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya mengaku bersalah,” ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni.(Sam)

Editor :