suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Materai Senilai Rp. 84,7 Juta, Ragil Wulansari Seorang Karyawati, Dituntut Jaksa 15 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ragil Wulansari, saat mendengarkan tuntutan Jaksa, dueuang Candra PN.Surabaya secara online, Senin (18/04/2022).
Foto: Terdakwa Ragil Wulansari, saat mendengarkan tuntutan Jaksa, dueuang Candra PN.Surabaya secara online, Senin (18/04/2022).
Surabaya, suara publik - Ragil Wulansari dituntut satu tahun tiga bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan materai seharga Rp 84,7 juta lebih milik perusahannya sendiri. Perbuatan Ragil dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny melanggar pasal 374 KUHP.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Ragil Wulandari telah bersalah melanggar tidak pidana penggelapan," ujar JPU Neldy Denny, Senin (18/04/2022).

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truk. 

Ragil diberi tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke kastemer dan penempelan materai Rp 3 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Ata pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp 3,2 juga perbulannya. 

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. "Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Henj agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang dibutuhkan oleh terdakwa," ujar jaksa Neldy.

Kurir akan membeli dan menyerahkan materai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan materai tersebut kedokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu.

Saat membutuhkan materai, Ragil lalu mengatakan kepada bahan HRD jika dirinya kembali membutuhkam materai. Namun materai tersebut jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan dimiliki dan dijual Ragil.

"Sedangkan uangnya akan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," imbuh jaksa Neldy.

Ragil menjual materai senilai Rp 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp 39,7 juta. Materai senilai Rp 6 ribu sebanyak 1.762 lembar seharga Rp 10,5 juta dan materai senilai Rp 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga Rp 34,4 juta.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT. Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp 84,7 juta," jelasnya.

Editor :