Surabaya, suara publik - Ijin Hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) akan migrasi/pindah ke Pemprov. Sesuai Peraturan Pemerintah no 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.
Terkait hal itu, Adi Sutarwijono Ketua DPRD kota Surabaya menyampaikan, karena itu perintah Undang-undang ya harus dijalankan, walaupun Pemkot Surabaya terkena dampak menurunnya pendapatan asli daerah (PAD).
George Handiwiyanto Ketua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kota Surabaya berharap dengan berpindah ke Pemprov Perijinan RHU tidak terlalu dipersulit. Sebab saat ini Pemulihan ekonomi warga penting untuk menjaga stabilitas perekonomian Surabaya. Bahwa kami berharap dengan sangat agar perijinan itu simple. Misalnya, suatu usaha di satu gedung cukup dengan satu perijinan mencakup beberapa ijin usaha yang berkaitan. Contohnya perijinan, Cafe, Bar, Diskotik bisa 1 bentuk surat Perijinan sehingga tidak mengurus ijin satu persatu, kata George.
Sementara itu Kusworo pengamat ekonomi malam menyatakan, saat ini Pemulihan ekonomi warga mulai berjalan walaupun tidak sebaik sebelum pandemi covid-19. Namun berjalannya RHU, efek domino ekonomi bergeliat. PKL, Ojek Online dan Taksi Online bisa mencari nafkah di malam hari. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu perekonomian pulih seperti sedia kala.
Masih Kusworo, pindahnya perijinan RHU dari Pemkot Surabaya ke Provinsi Jatim
Editor : Redaksi