suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kapolri: Irjen FS Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Kapolri
Foto: Kapolri

Jakarta, suara publik - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi pejabat utama mabes Polri memberikan keterangan pers Pembunuhan Brigadir J di mabes Polri baru saja. (08/08/2022).

Kapolri jenderal polisi Listyo mengawali keterangan nya mulai kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan lalu di Polda Metro Jaya hingga diambil alih ke Mabes Polri dengan membentuk Tim Khusus. Dalam keterangan awal pada awak media, Kapolri mengatakan tidak ada bukti terjadi tembak menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Adanya adalah penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas Perintah FS. Dan Bharada E saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Selanjutnya Kapolri meminta Irwasum dan Kabareskrim, untuk mengulas rangkaian kerja tim Irwasum dan Tim Khusus hingga menyimpulkan 4 tersangka. 

Dalam keterangan pers nya, Kabareskrim Komjen Agus menyebutkan, 4 tersangka tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Pol FS. Ancaman hukuman sesuai pasal 338,340,55 dan 56 adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor :