suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buat Order, TandaTangan, Stempel Palsu Hingga Rugikan Perusahaan Rp.4,5 M. 4 Saksi Sudutkan Terdakwa Budhi Suyasa

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Budhi Suyasa, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (27/09/2022). (Sam)
Foto: Terdakwa Budhi Suyasa, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (27/09/2022). (Sam)
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana penggelpan dalam jabatan dari perusahaan PT.Surya Pertiwi tbk jalan Gubernur Suryo No.1G-H, Surabaya, suatu penjualan barang Sanitary merk TOTO hingga kerugian sebesar Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Budhi Suyasa anak dari I Made Suyasa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (27/09/2022).

Jaksa kembali menghadirkan empat orang saksi, yakni Slamet Supriyanto staf kontraktor CV.Sembilan Pilar Utama, Lukianto Atmaja Marketing PT.Surya Pertiwi TBK, Aril Ronaldo Santoso bagian IT dan gudang, Saiful Arif supir mobil pik up yang disewa terdakwa.

Saksi Luki sebagai marketing di PT SP, mengetahui ada Masalah penggelapan barang yang dilakukan terdakwa,menurut saksi secara SOP nya barang harus ke terdskwa dulu, lalu ke atas dan ke bagian gudang,

" Saya taunya Masalah penggelapan barang, pak Budhi yang melakukan penagihan, kalau ada order fiktif awalnya tidak tahu, saya tahu setelah banyak yang telpon tentang barangnya, pembayarannya juga belum dilakukan," jelas saksi.

Aril sebagai IT juga bagian gudang menerangkan terkait PO, dirinya tidak ikut, hanya sebatas IT saja, terkait pengecekan email order , ada PO ya g melalui email dan menentukan lokasi pengiriman sesuai SO PO.

Saksi Slamet staf purchesing CV Sembilan pilar Utama mengetahui kalau stempel perusahaannya bekerja dipalsu terdakwa setelah diberitahu oleh Yanuar ( manager PT.SP TBK),

" Kami kontraktor Citra land, cap nya berbeda, saya cek semuanya dari kantor saya, barang yang diorder fiktif oleh terdakwa sekitar 200 jutaan, sehingga pak Yanuar menagih ke perusahaan kami, pak Budhi malah gak ada komunikasi ke kita," kata saksi.

Saksi Syaiful Arif adalah supir mobil pik up yang disewa tersakwa untuk mengangkut barang Sanitary merk TOTO, dengan ongkos sewa 400 ribu,

" Saya di sewa pak Budhi untuk angkut klosed merk TOTO, ongkos 400 ribu, disuruh ambil barang dari ekspedisi." Terang Syaiful.

Terhadap keterangan ke empat saksi, terdakwa Budhi Suyasa membenarkan dan tidak keberatan.

Diketahui sebelumnya, sekitar bulan Pebruari 2019 sampai dengan 31 Agustus 2020, terdawa Budhi Suyasa bekerja di PT. Surya Pertiwi TBK bergerak dibidang bahan bangunan Sanitary merk TOTO, menjabat sebagai Sales SPV Project dengan gaji Rp.8,3 Juta/bulan.Dengan tugas mengawasi penjualan barang ke proyek untuk mencapai target membawahi sales Sales Proyek.

Timbul niat jahat terdakwa untuk memiliki barang milik perusahaan dengan cara membuat order menggunakan nama perusahaan seolah- olah memesan barang.

Selanjutnya order barang diserahkan saksi Emilia Siswanto bagian Admin PT SP tbk untuk diterbitkan surat jalan ( Delivery order/DO) dengan sistem online Surat jalan dapat diketahui bagian gudang untuk dilakukan pengepakan.

Selanjutnya Emilia mengirim pesan lewat alamat email [email protected] ke email [email protected]

Pemberitahuan tatacara pengambilan barang yang dipesan terdakwa,

Barang akan diambil sendiri,oleh pemesan,

Ambil barang dari gudang bukan mobil dari PT.SP TBK Surabaya.

Barang agar dibawa e kantor PT.SP, perwakilan Surabaya.

Barang yang dipesan selanjutnya diterima Amelia susanto selanjutnya menghubungi tedakwa untuk mengambil barang.

Terdakwa melakukan DO menggunakan nama nama perusahaan seolah- olah memesan barang kepada PT.SP TBK.

diantaranya CV MUDITA, CV RUKUN JAYA, PT SEMBILAN PILAR INDONESIA, PT SEMBILAN PILAR UTAMA, PT LAILA KURNIA MULIA JAYA, CV LAILA KURNIA, CV PAKIS JAYA, CV CIPTA NUANSA, CV SETYA DARMA TEKNIK, CV KRISNAJAYA, CV PURI SURYA KUSUMA, PT PURI SUMA MANDIRI, CV MULYA BANGUNAN dan PT TRI REJEKI MAKMUR.

Pada 31 Agustus 2020, saksi Januar Sukianto GM PT.SP TBK, dihubungi CV Puri Surya Kusuma menanyakan barang yang diorder melalui terdakwa belum dikirim.Sedangkan sesuai sistem Admin dan akunting ditemukan order surat jalan faktur yang telah dikirim ke CV Puri Surya Kusuma, namun tidak menerima.

Berdasarkan temuan tersebut saksi Januar Sukianto melakukan konfirmasi terhadap beberapa perusahaan,  

Terdakwa melakukan beberapa nama perusahaan ternyata tidak pernah melakukan order barang ke PT SP tbk, 

CV.Pakis Jaya, 5 kali order ke terdakwa, pembayaran cek BG, sedangkan catatan PT.SP tbk terdapat 28 sales order an.CV.Pakis Jaya.sehingga 23 order tidak dipesan oleh CV.Pakis jaya dengan nilai Rp.485.170.675,-didapatkan fakta apabila cap stempel yang terdapat di Sales order/purchase order, bukan stempel dari CV Pakis Jaya.

CV. Cipta Nuansa, melalui terdakwa 3 order, namun tidak pernah memesan, dengan nilai sebesar 31.940.975,-

Proyek pada PO tersebut bukan proyek yang dikerjakan CV Cipta Nuansa, bukan cap stempel asli.Dikwtahui ada 14 perusahaan yang menyatakan PO terhadap PT.SP TBK, hanya akal- akalan terdakwa, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan yang memesan secara fiktif belaka.

Akibat perbuatan terdakwa PT SURYA PERTIWI, Tbk, yang diwakili oleh saksi Januar Sukianto , merugi hingga Rp. 3.324.759.164,- 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar