Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(05/06/2023).
Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Pres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga terdakwa niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.
Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL an. Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130 HL digadaikan kepada seseorang. "Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,"tutup Siska.(Sam)
Editor : Redaksi