suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Kerjasama Rental Mobil, Mobil Ertiga Malah Digadaikan, Yohanes Ditipu Rp.350 Juta, Asuhan Sauul Bablas Bui

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ayuhan Sauul Zazila (40), berprofesi sebagai Polri yang bertugas di Polres Sampang, menjalani sidang diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online, Senin (05/06/2023).
Foto: Terdakwa Ayuhan Sauul Zazila (40), berprofesi sebagai Polri yang bertugas di Polres Sampang, menjalani sidang diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online, Senin (05/06/2023).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Terdakwa Ayuhan Sauul Zazila (40), berprofesi sebagai Polri yang bertugas di Polres Sampang, juga memiliki usaha persewaan mobil. Namun terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi Yohanes Eko Widodo sebesar Rp. 350 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(05/06/2023).

Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Pres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga terdakwa niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL an. Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130 HL digadaikan kepada seseorang. "Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,"tutup Siska.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda