suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Digugat 2 Kali Di PN Surabaya, Bimo WW Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

avatar suara-publik.com
Foto : Sidang gugatan, di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/08/2023)
Foto : Sidang gugatan, di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/08/2023)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Yayasan Yatim Mandiri telah dilanda kontroversi selama beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Bimo Wahyu Wardjojo, Ketua Dewan Pengawas Yayasan, menonaktifkan Mutrofin, Ketua Pengurus Yayasan, tanpa melalui proses yang tepat. Akhirnya Mutrofin kemudian menggugat Bimo atas tindakannya tersebut.

Gugatan Mutrofin itu terdaftar dengan nomer perkara : 1208/Pdt.G/2023/PN. Sby. Adapun dalil gugatannya adalah menonaktifkan Mutrofin secara sepihak melalui SK Ketua Pengawas Yayasan yang diterbitkan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.

Kemudian, Bimo bertindak dengan dengan mengangkat dirinya selaku PLT. Pengurus Yayasan. Hal ini tentunya melanggar hukum lantaran Bimo merangkap jabatan untuk mengambil alih yayasan. Padahal dia juga bertindak sebagai Ketua Pengawas saat itu. Apalagi Bimo mengangkat karyawan yayasan sesuka hatinya, tanpa dasar-hukum atau tidak prosedural.

Kini, di 2023, Mudzakir, turut pula menggugat Bimo. Alasannya, salah satu anggota Dewan Pengawas Yayasan tersebut menilai Bimo telah bertindak sewenang-wenang dan mengambil alih Yayasan tanpa persetujuan Pembina Yayasan.

Dalam gugatannya, Mudzakir juga meminta agar Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dibatalkan. Dugaan kuat, SK Menteri Agama tersebut telah dipakai Bimo untuk menghimpun dana masyarakat secara besar-besaran tanpa transparansi melalui pengurus yayasan yang baru yaitu Tumar (tergugat 1).

Achmad Wachdin, kuasa hukum penggugat saat di tanya cara menghimpun dana masyarakat tersebut menyampaikan melalui pembukaan rekening-bank sebanyak ratusan nomor-rekening bank. Diantaranya Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI.

“Kelima bank tersebut ikut digugat pula sebagai tergugat 11,12, 13, 14 dan 15,” tutur Achmad Wachdin, saat ditemui usai sidang di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/8).

Lebih lanjut Achmad membeberkan, fakta dari perkara ini lantaran adanya 2 orang Pembina Yayasan yang tidak pernah diundang rapat Pembina oleh Ketua Pembina yaitu Yusuf, ketika mengangkat Tumar sebagai Pengurus-yayasan yang baru menggantikan Mutrofin.

“Oleh karena itu dalam petitum gugatan kami, meminta supaya kepengurusan Tumar ini dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran dasar Yayasan. Yusuf juga kita gugat sebagai tergugat 5,” beber dia.

Menurut Achmad, dari pernyataan kedua orang pembina tersebut, mereka memang mengenal Yusuf tetapi kliennya tersebut tidak mengetahui siapa yang mengangkatnya sebagai Ketua Pembina.

"Kedua orang pembina yang ada merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri," ujarnya.

Achmad lalu menjelaskan, anggota Pembina Yayasan sebanyak 5 orang. Apabila mengambil keputusan sesuai AD/ART Yayasan Yatim Mandiri haruslah minimal 4 orang Pembina baru dikatakan kuorum.

"Kenyataannya, kedua pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ungkapnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Saat ditanya terkait adanya PPATK dan OJK yang juga digugat olehnya, Ahmad langsung membenarkan. Menurutnya, kedua Lembaga keuangan negara tersebut juga harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening.

“Ratusan rekening tersebut tidak-pernah diaudit kembali dan dipertanggung jawabkan melalui program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina Yayasan melalui Rapat Pembina yang absah dan tidak pula ditanda tangani Pak Mudzakir selaku pengawas,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kondisi keadaan Yayasan Yatim Mandiri saat ini, Achmad menuturkan sudah tidak kondusif atau berjalan tidak normal dan bertentangan dengan aturan hukum.

“Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di Jalan Jambangan 135 - 137 Surabaya, saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci). Dan saat ini memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalahgunakan dan korbannya adalah masyarakat dengan mangatas-namakan anak yatim,” tutur Achmad.

Sedangkan terkait adanya informasi bahwa Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengerusakan dan atau penggelapan yang dialporkan oleh Heni Setiawan selaku karyawan yayasan, Achmad juga membenarkan.

“Ya, benar. Dilaporkan oleh saudara Heni Setiawan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo ketika dikonfirmai terkait penetapan status tersangka terhadap Bimo langsung membenarkan.

“Benar. Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan (tahap I),” kata Budi.

Dia menambahkan, bahwa sudah mencoba memberikan kesempatan mediasi bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar dapat diselesaikan secara damai.

“Sudah kita mediasi. Ternyata gagal. Ya sudah kita lanjutkan proses hukumnya,” sambungnya.

Sementara itu, Bimo ketika dihubungi melalui pesan WhasApp, terkait dirinay digugat oleh Mutrofin dan Mudzakir di PN Surabaya, serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan, hingga berita ini dimuat belum memberikan respon. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper