SURABAYA, (suarapublik.com) -Mochamad Wahyu Hidayah, (27 th) menjual chip atau koin permainan judi online seharga 60 ribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Arie Zaky Prasetya melalui Yustus One Simus Parlindungan menghadirkan saksi penangkap yaitu Bagus Mukaryadi dan Danny Indra dari anggota polisi Polsek Sukomanunggal Surabaya, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (30/08/2023).
Danny Indra mengatakan, bahwa terdakwa Mochamad Wahyu Hidayah membeli chip atau koin sehari Rp 50 ribu dan dijual kembali seharga Rp 60 ribu. "Terdakwa ditangkap hari Jumat, 26 Mei 2003 di area parkiran Indomaret di Jalan Petemon Timur Surabaya," kata Danny di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(30/08/2023).
Awal penangkapan atas dasar informasi masyarakat terkait perjudian slot atau chip melalui aplikasi Higgs Domino. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya permainan judi slot online,dari terdakwa ditemukan uang sebesar Rp 200 ribu,"ujarnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa mengatakan benar. "Benar Yang Mulia,"ucapnya.
Perbuatan tindak pidana perjudian tersebut, Mochamad Wahyu Hidayah warga Jalan Petemon Barat Nomor 54 RT 02 RW 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya. "Diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP," tutup jaksa. (sam)
Editor : Redaksi