SURABAYA, (suarapublik.com) - Greddy Harnando warga Pagesangan III yang harus berurusan dengan polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pasalnya usai menjual dua vespa dengan harga Rp 87.750.000 kepada pria berinisial AW namun dua buah sepeda motor Vespa tersebut tidak kunjung diberikan kepada korban. Saat ini tersangka telah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam keterangannya, korban AW mengatakan berawal saat dirinya membeli dua unit vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan dan menjual dua vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp. 87.750.000,-, tawaran itu membuat korban tertarik membeli motor tersebut.
"Saat itu tersangka bersama istrinya memberikan saya kwitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan ditanda tangani dan menggunakan materai," beber AW, Senin (04/09/2023).
Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. "Namun saya hanya di janjikan, setelah beberapa minggu motor vespa warna biru dulu yang datang tapi BPKB nya tidak ada," terang AW.
Sedangkan motor vespa warna kuning oleh pelaku tidak dikirimkan, sedangkan BPKB dan STNK motor warna biru juga tidak ada. "Mereka beralasan ketelingsut dan masih dicarikan. Setelah berminggu-minggu baru dikirim STNK vespa yang warna biru," ucap AW.
Hingga waktu yang ditunggu sepeda motor Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor vespa biru. "Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap AW.
Namun, AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu istri tersangka Dinda Alita Widiariputri diduga juga terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. "Namun saat dalam pemeriksaan istri tersangka selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini," jelasnya.
Namun AW akan membuktikan nanti didalam persidangan atas keterlibatan istrinya. "Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kwitansi jual beli yang diberikan juga ditanda tangani oleh istrinya," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung perak Surabaya Jemmy Sandra saat dikonfirmasi terkait P21 tahap 2 tersangka Greddy Harnando langsung membenarkan. "Benar, Tahap II -nya pada hari Selasa pekan lalu," ucap Jemmy ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Selasa, (05/08/2023). (sam)
Editor : Redaksi