SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Pencurian dengan Kekerasan (perampokan) di Rumah Dinas Walikota Blitar, dengan para pelaku Mujiadi alias Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri , Okky Suryadi dan Medi alias Ando (DPO), ( dalam berkas penuntutan terpisah), Para perampok tersebut di dalangi oleh Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, SH, bin Mawardi (57), yang masih sebagai Narapidana di Lapas Sragen terkait perkara Korupsi, terdakwa juga sebagai mantan Walikota Blitar dua periode, sidang berlangsung diruang Cakra PN.Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi, secara online, Selasa (05/09/2023).
Dalam agenda Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir, dari Kejati Jatim,Menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar,SH bin Mawardi (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menganjurkan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dakwaan primair JPU.
Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan, Sementara perbuatannya yang merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.
"Menjatukan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan"
Menyatakan barang bukti,
1 HP merk Iphone 11 warna hitam,
Dirampas untuk dimusnahkan
Berkas nomor 1 Sampai dengan nomor 20 , Tetap terlampir dalam berkas perkara
Untuk agenda pembelaan ( pledoi) pada Selasa pekan depan (12/9/2023), terdakwa Samanhudi memohon kepada hakim untuk dihadirkan dalam sidang, Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung,
"Izin yang mulia, saya akan membacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya.
Namun, keinginannya ditolak majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Menurutnya, jaringan internet normal dan suara terdengar jelas.
"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silahkan saudara menyampaikan dalam sidang secara online, tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," tuturnya.
Penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu1 minggu, untuk membacakan pembelaan ( pledoi).
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 wib, dengan agenda pembelaan.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa,menyebut tuntutan JPU sangat fantastik bila dibandingkan dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia yakin kliennya sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam dari samanhudi pada wakilnya, Santoso.
"Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari," katanya.
Diketahui, ketika Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar,SH bin Mawardi (Alm) berada di Lapas Sragen menjalani pidana Korupsi. Mujiadi alias Hermawan Bin Munawar, Ali Jayadi, Asmuri Bin Hatta, Okky Suryadi dan Medi alias Ando ( Buron), juga dipenjara di Lapas yang sama dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
Mujiadi, sering ngobrol dengan terdakwa Samanhudi, saat para napi diijinkan keluar blok. Mujiadi memperkenalkan dirinya dipenjara karena merampok bersama teman-temannya dibeberapa tempat, sementara Terdakwa Samanhudi Anwar juga bercerita masa lalunya sebagai mantan Walikota Blitar 2 periode, dirinya menjalani pidana karena kasus Korupsi, merasa penangkapan dirinya oleh KPK karena dilaporkan oleh Saksi Drs. Santosa, Mpd yang merupakan Wakil Walikotanya saat itu, sehingga dirinya kini merasa sakit hati.
Terdakwa Samanhudi Anwar, mulai pembicaraannya tentang situasi dan kondisi Rumdis Walikota Blitar yang pernah ditinggalinya, semasa menjabat, tentang adanya uang tunai sekitar Rp.800 Juta sampai Rp.1 Miliar, disimpan dalam brankas, dalam kamar Rumah Dinas Walikota, karena jika disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK
Disana hanya ada 2 atau 3 orang penjaga dari Satpol PP, dan semuanya tidak memegang senjata termasuk walikota, bisa loncat lewat tembok pagar depan tulisan "Walikota" ada rantainya, bisa lewat pintu garasi yang jarang dikunci.
Selanjutnya Mujiadi dipindah ke Lapas Madiun.Terdakwa Samanhudi Anwar mengatakan
"Jika terjadi apa-apa jangan libatkan saya".
Bulan Februari 2021, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, Okky Suryadi dan Medi (DPO) dipindahkan ke Lapas Madiun menjalani pidana Curas, sampai sekitar bulan September 2022 semuanya selesai menjalani hukuman.Selang dua minggu Mujiadi menghubungi Okky untuk datang ke Cikampek.Saat bertemu Mujiadi menyampaikan rencananya akan merampok di Rumdis Walikota Blitar.
Pada hari Jumat 11 November 2022, Mujiadi menghubungi Okky Suryadi, untuk bertemu di terminal Nganjuk, untuk mengambil mobil Innova Warna hitam Nopol. AG. 1217 VY, sebelumnya telah dibeli Mujiadi.Selang beberapa lama Okky dan Mujiadi menuju ke Terminal Bungurasih menitipkan mobil Grand Livina milik Okky, menggunakan mobil Inova Nopol. AG. 1217 VY menuju Pandaan, mengecek, situasi pabrik yang menjadi target perampokan, sebelum melakukan perampokan di Rumdis Walikota Blitar.
Mobil Innova telah dimodifikasi agar tidak dikenali kemudian Okkybdan Mujiadi menuju kota Blitar di awal bulan Desember 2022, ternyata benar apa yang dikatakan Terdakwa Samanhudi Anwar tentang suasana Rumdis Walikota Blitar.Selanjutnya hari Minggu 11 Desember 2022, jam 07.00 wib, Mujiadi, Okky, Asmuri, dan Medi (DPO) bertemu di Terminal Bungurasih, ke pasar kembang service mobil, beli lakban hitam, tali ,obeng, 2 buah borgol, 1 rompi pendek warna cream.Lalu menuju ke Pasar Malam Mojoagung untuk bertemu Ali Jayadi,
Mengendarai mobil Inova Nopol. AG. 1217 VY, menuju ke Blitar, jam 01.00 wib, tiba di sekitar Rumdis Walikota Blitar, mencari jalan sepi, Mengganti Plat nomor mobil dengan plat nomor merah AG 1067 AP, untuk mengelabuhi penjagaan.
Hingga pukul 02.00 wib,menuju Rumdis, saat tiba di depan gerbang, Okky Suryadi mengecek gerbang apakah terkunci,Mujiadi turun membuka gerbang 1 meter masuk ke dalam halaman diikuti Asmuri, Ali Jayadi dan Medi, sedangkan Okky tetap di mobil, langsung menuju ke pos jaga Satpol PP, melihat 3 orang penjaga sedang tidur, membangunkan ketiganya, Mujiadi menodongkan senpi juga Medi menodongkan senpi ke salah satu penjaga, mereka mengikat tangan dan kaki serta menutup mata dan mulut para penjaga gunakan lakban, 2 penjaga di borgol sedangkan 1 penjaga kaki dan tangannya di ikat tali. Ali membuka gerbang memasukkan mobil inova ke dalam, diparkir dekat pos penjagaan, lalu gerbang ditutup kembali.
Salah satu penjaga dibuka ikatannya dan lakban penutup mata dan mulut untuk menunjukan kamar tidur walikota,setelah ditunjukan kembali penjaga tersebut diikat dan dilakban mata dan mulutnya.Komplotan perampok menuju kamar tidur, namun terkunci, Asmuri mencongkel pintu kamar gunakan obeng, setelah terbuka langsung masuk dalam kamar, benar saja Rumdis hanya ditinggali Walikota Blitar dan istrinya yang terbangun dan terkejut. Mujiadi menodongkan Senpi ke arah Saksi Santoso MPd sambil teriak tiarap...tiarap..!!
Medi juga menodongkan senpi ke arah Feti Wulandari, saksi Santoso dsn Feti tiarap dilantai, diikat kedua tangannya, serta menutup mata dan mulut menggunakan lakban.
Okky Suryadi mencari tempat CCTV dan memotong kabel dan membawa box CCTV.
Mujiadi memaksa Saksi Santoso menunjukan letak brankas, namun mengatakan tidak ada brankas, lalu kawanan perampok mengacak- acak, kamar, hanya menemukan 5 jam tangan, serta uang jumlah sedikit, sehingga Okky merasa jengkel menendang badan leher Santoso, sambil berkata "Apabila tidak mau menunjukkan uang yang disimpan maka saya akan menelanjangi ibu ( Saksi Feti Wulandari) dan memperkosanya" sambil membuka separuh baju yang dikenakan saksi Feti, terbuka sampai pusar.
Mendengar perkataan tersebut Santoso ketakutan dan mengatakan "uangnya berada di dalam kardus dan koper di atas lemari baju" Okky mengambil 1 kardus dan 1 koper diatas lemari, Asmuri membuka kardus berisi uang pecahan 50.000,- dan pecahan Rp. 100.000,- juga membuka paksa koper hitam di dalamnya juga berisi uang pecahan Rp.50.000,- dan uang pecahan Rp.100.000,-
Asmuri membuka sarung guling dan mengisinya dengan uang pecahan 50.000,- dan uang pecahan Rp. 100.000,- berasal dari koper, memasukkan perhiasan emas berupa kalung, gelang emas serta 5 jam tangan ke dalam sarung guling.Selanjutnya kawanan perampok keluar dan meninggalkan kamar tidur Walikota Blitar,
Mujiadi membawa 1 kardus berisi uang pecahan 50.000,- dan uang pecahan Rp. 100.000,-Asmuri membawa sarung guling berisi uang, perhiasan emas kalung dan gelang emas serta 5 jam tangan, dan Okky membawa tape decorder/ hardisk/ box CCTV.Selanjutnya kawanan perampok meninggalkan Rumah Dinas Walikota Blitar, menuju ke arah Jombang, melewati Pare, lalu mengganti plat nomor warna hitam kembali.
Aksi perampokan tersebut Mengakibatkan Saksi Drs.Santoso, MPd, saksi Feti Wulandari, saksi Ahmad Soleh, saksi Joko Sapuan, dan saksi Ilham Afandi mengalami luka- luka sbb :
Berdasarkan Visum Et Repertum
RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar,
Dengan kesimpulan
Punggung tangan kanan luka memar dari ujung jari hingga pergelangan tangan kanan depan luka babras, Punggung tangan kiri terdapat luka memar, dari ujung jari hingga pertengahan punggung tangan,Pergelangan tangan kiri bagian depan terdapat duah luka babras, Pergelangan tangan kiri bagian belakang terdapat luka babras, Bawah lutut kanan terdapat luka lecet, tampak sisa perdarahan serta pergelangan kaki kiri bagian depan terdapat beberapa luka lecet berbagai ukuran akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Akibat perbuatan Terdakwa Muh. Samanhudi Anwar yang menganjurkan Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, Okky Suryadi ( berkas terpisah) dan Medi alias Ando (DPO), Saksi Drs.Santoso,MPd dan Saksi Feti Wulandari mengalami kerugian materiil, 5 jam tangan merk Gues, merk Berlink, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 1 cincin emas, 1 cincin warna merah serta uang tunai Rp. 700.000.000,- (sam)
Editor : Redaksi