SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Pengerusakan RHU Club Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, yang berawal saat joget bersenggolan, hingga timbulnya emosi, dengan para Terdakwa, Moh.Agung Laksono alias Ambon bin Mudakir, bersama Bambang Prayitno bin Ngadi, Rudi Sugiharto alias Sugik bin Jaswadi, dan Esmail alias Mail bin Sukido, dipimpin ketua majelis hakim Sutarno, diruang Garuda 1 PN.Surabaya Selasa (12/09/2023).
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa para terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, terbukti bersalah melakukan perbuatan ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 7 Bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
1 buah kursi besi yang ada spon Merah,1Kursi Kayu,1Meja Besi Kaca Keramik Pecah,1Layar Monitor Komputer dalam Keadaan Rusak dan Pecah,1Kantong Pecahan Keca Meja dari Keramic dan Pecahan Kaca Lemari Es, Pecahan Botol dan Pecahan Kaca Lainnya.
Dikembalikan kepada Saksi Korban.
Sidang sebelumnya, saat pemeriksaan para terdakwa,
Terdakwa Agung menerangkan, telah melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.
"Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian yang mulia," kata terdakwa.
Majelis Hakim menayakan berapa jumlah uang pengganti tersebut," saya tidak tahu Yang Mulia, karena yang melakukan perdamaian pihak keluarga yang datang," ujar terdakwa.
JPU Ugik Ramantyo juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nomimal uang pengantian tersebut.
Dalam persidangan keempat terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH Lacak.
Bermula hari Minggu 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, para Terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon bin Mudakir, bersama Bambang Prayitno bin Ngadi, Rudi Sugiharto alias Sugik bin Jaswadi, dan Esmail alias Mail bin Sukido, bersama saksi Moch.Roji'in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.
Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk tik dipukulkan,namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.
Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.
Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.
Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitno melempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah.
Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.
Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh.Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno , Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail, serta para saksi serta para Saksi Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh.Roji'in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto. Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian pihak RHU Karaoke Alexis Rp. 20.000.000,- (sam)
Editor : Redaksi