suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

AMBIL SABU 1,80 GRAM DI SPBU WIYUNG, TERDAKWA Af dan Ys DITUNTUT JAKSA 7,5 TAHUN BUI, DENDA Rp 1 MILIAR

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3 poket seberat 1,80 gram, cara mengambil di SPBU Jalan wiyung dengan upah 600 ribu dari Bagus (masih buronan), dilakukan oleh para Terdakwa Muhammad Afandi nin Jasmani bersama dengan Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan,diruang Tirta 2 PN.Surabaya,Senin (11/09/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan 

Terdakwa Muhammad Afandi nin Jasmani bersama dengan Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Muhammad Afandi nin Jasmani bersama dengan Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan,dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan dan Denda masing-masing Rp. 1 Miliar. Subsidair 6 bulan penjara, Senin (18/09).

Menyatakan barang bukti,

3 poket sabu berat masing-masing 0,63,0,63,0,54 gram, berat total 1,80 gram.

1 bungkus bekas bumbu Royco, 

2 Hp, Dirampas untuk dimusnakan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Dirampas untuk Negara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi verbalisan polisi yang menyidik perkara tersebut, dikarenakan Terdakwa Yusron mengingkari apa yang telah diperiksa.Penyidik yang dihadirkan, menyatakan penyidikan terhadap terdakwa telah sesuai, "tidak ada tekanan saat memeriksa, saya bertanya, dia menjawab, setelah diperiksa, saya suruh baca kembali, baru di tanda tangani oleh para Tersangka," jelas saksi Verbalisan.

Diketahui, Pada Kamis 13 April 2023, pukul 16.00 wib,Terdakwa Muhammad Afandi Bin JASMANI mendapat perintah Bagus (DPO), mengambil sabu seberat 1,80 gram dijanjikan uang 600 ribu.

Selanjutnya Afandi mengajak Terdakwa Ahmad Yusron Bin Kusnan untuk mengambil sabu didekat Toilet SPBU Jalan Wiyung Surabaya.

Hari Kamis 13 April 2023 pukul 21.30 wib di jalan Raya Bangkingan Lakarsantri, Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 poket sabu masing- masing 0,63, 0,63,0,54 gram dengan pembungkusnya, berar total 1,80 gram, didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp Oppo, 1 Hp Samsung dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper