SAMPANG, (uarapublik.com) - Buntut dari audensi resmi PJS (Persatuan Jurnalis Sampang) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang di bawah kepemimpinan Amrin Hidayat ke Polres Sampang. Pelaporan tersebut berkenaan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang. Jumat (13/10/2023).
Imron Sekretaris PJS mengatakan, pelaporan tersebut buntut dari temuan PJS atas dugaan pencucian yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Benar kami melaporkan Diskominfo Sampang ke Polres Sampang atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Imron di Mapolres Sampang. Selain itu menurut Imron, Diskominfo Sampang juga didiga telah memanipulasi data media yang mendapatkan kucuran dana DBHCHT. "Kami (PJS) juga melampirkan bukti-bukti dugaan korupsi dan penyelewengan dana DBHCHT yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang," tambahnya.
Meski begitu Imron tidak menjelaskan secara detail laporan yang ia layangkan. "Itu materi laporan detailnya sudah ada di kepolisian. Tunggu saja proses selanjutnya," imbuhnya. Semetara itu Kanit Tipidter Polres Sampang Ipda Muamma Amin membenarkan adanya laporan dari anggota PJS Persatuan Jurnalis Sampang. "Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” terangnya. (Lex)
Editor : Redaksi