SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan secara berlanjut sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, melakukan pemotongan gaji karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, tanggal 1 tiap bulan pihak BRI Cabang Kaliasin mengirim uang gaji PBPNS setelah di potong, sebanyak 50 karyawan, hingga merugikan para karyawan sebesar Rp. 361 juta, dengan Terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE Binti Radiono, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Widiarso, secara online, Rabu (18/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE Binti Radiono, melakukan tindak pidana, "Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan penguasaan terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah, beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubunganya,harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut", "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP." Selanjutnya JPU Suparlan menghadirkan 4 orang saksi Karyawan PB-PNS RRI dan PNS RRI, yakni, Moh.Rifai, Waluyo, Agus Harianto dan Bangkit dipersidangan,
Moh.Rifai menjelaskan awalnya bahwa terdakwa bekerja sebagai bagian keuangan, telah terjadi selisih keuangan " ada selisih keuangan yang mulia, dari uang 50 karyawan dari Taspen dipotong oleh terdakwa, tidak disetorkan, digunakan untuk keperluan pribadinya, saat menyurati BRI, bahwa ada potongan per orang 10 persen dari gaji tiap bulannya, Karyawan tau kalau gajinya dipotong seharusnya diserahkan ke Taspen, sekitar 300 ribu potongan itu setiap bulannya," terang saksi. Saksi Waluyo menerangkan, setelah dipotong dikirim oleh Terdakwa Asteria melalui rekening RRI Surabaya.10% untuk Taspen, sekitar 300 ribu/ bulannya, direkap dulu sama asteria lalu disetor ke BRI, Awalnya kita melihat banyak.potongan ke dia, seperti Koperasi, yang dari Bank sudah selesai semua, Koperasi belum disetorkan semuanya, dsri situ baru ketahuan yang tabungan Taspen itu," ungkap Waluyo.
Saksi Agus harianto staf keuangan PBPNS, mengatakan, bulan Juni 2021, untuk penyetoran ke Taspen sebelum penyetoran saya tanyakan dulubukti bulan sebelumnya sebagai bukti, tapi dia tidak bisa memberi tahu bukti tersebut, saya konfirmasi ke Taspen 2018 - 2022 ada 33 bulan yang tidak disetorkan," terangnya. Saksi Bangkit hanya menjelaskan kalau modus pemotongan uang tersebut sama dengan yang lainnya, " kerugian saya 7 juta , karena nilainya beda, karena gaji tiap karyawan berbeda- beda, asa audit dari kantor pusat, uang yang dipakai terdakwa Rp.361.826.000,- ," pungkasnya.
Terhadap.keterangan para saksi, Terdakwa Asteria membenarkan semuanya, dirinya mengaku menyesali perbuatannya, Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU. Diketahui, Terdakwa Asteria Eka Yolanda, SE binti Radiono bekerja sebagai Pegawai Bukan pegawai negeri Sipil (PBPNS) pada kantor Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ( LPPRRI) jalan Pemuda 82-90 Surabaya, sejak tanggal 24 Desember 2014. Tugas dan tanggung jawab, Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan, Laporan pajak tiap bulan, berikut menyetorkannya.Membuat Surat Rekomendasi peminjaman uang karyawan ke Bank. Melakukan pemotongan gaji karyawan PNS dan PB-PNS, terdakwa mendapatkan gaji Rp. 4.200.000,-
Terdakwa sebagai staf keuangan setiap bulanya, tanggal 25 (sebelum tanggal 1 penerimaan gaji) terdakwa membuat draft daftar gaji karyawan PB-PNS RRI Surabaya selanjutnya draft gaji tersebut di rekonsiliasi melalui sistem Aplikasi KPPN (kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Surabaya II, kemudian daftar gaji karyawan PB-PNS di proses oleh KPPN Surabaya II untuk di setujui dan selanjutnya uang gaji karyawan PB-PNS RRI tersebut di kirim ke BRI Cabang kaliasin Surabaya. KPPN Surabaya II mengirim SP2D (Surat perintah Pencairan Dana) melalui aplikasi ke Bagian Keuangan LPP-RRI Surabaya.
Terdakwa menyerahkan nama nama daftar potongan gaji karyawan PB-PNS RRI ke Bank BRI Cabang Kaliasin Surabaya, sehingga tanggal 1 setiap bulannya pihak BRI Cabang Kaliasin Surabaya mengirimkan uang gaji karyawan PBPNS setelah di potong gajinya secara transfer ke nomer rekening masing masing karyawan PBPNS LPP-RRI Surabaya. Pemotongan gaji 10 % oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya di transfer ke rekening BRI terdakwa an.Asteria Eka Yolanda,SE, Secara tunai potongan gaji 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya, ke Pos pos pemotongan, ke Koperasi, Dharma wanita, Korpri, Uang simpanan tata Usaha, uang duka dan Premi Taspen Life.
Setelah uang pemotongan gaji dari 50 karyawan PBPNS RRI Surabaya dikirim ke Norek BRI terdakwa, dalam penguasaannya terdakwa mengambil secara tunai uang tersebut dan kemudian seharusnya setiap tanggal 10- tanggal 20 terdakwa menyetorkan uang Premi taspen Life RRI milik karyawan PB PNS RRI Surabaya ke PT Asuransi Jiwa Taspen melalui BRIVA an. RRI Surabaya namun tidak menyetorkan seluruhnya, sebanyak 38 Bulan dan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Sehingga mengakibatkan Deni Eka Prasetyo,SE dan kawan-kawan, total kesuluruhan menyetorkan sebanyak 15 bulan saja sedangkan sisanya sebanyak 23 bulan tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT Asuransi Taspen Life Surabaya, Dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 361.656.203,-. Akibat perbuatan terdakwa Asteria Eka Yolanda, mempergunakan uang tanpa sepengetahuan saksi Deni Eka Prasetyo, DKK, mengalami kerugian total Rp. 361.656.203,- (sam)
Editor : Redaksi