suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BAWA DAUN GANJA, 2 TERDAKWA AKHIRUL ARIEF DAN HANDARU DWI LESMANA DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Handaru Dwi Lesmana dan Mochamad Akhirul Arief (dilakukan penuntutan terpisah), ( kiri atas), PH Victor Sinaga, JPU Diah Ratri Hapsari ( kiri bawah) dan Ketua Majelis Suswanti, sidang agenda Dakwaan, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara V
Foto : Terdakwa Handaru Dwi Lesmana dan Mochamad Akhirul Arief (dilakukan penuntutan terpisah), ( kiri atas), PH Victor Sinaga, JPU Diah Ratri Hapsari ( kiri bawah) dan Ketua Majelis Suswanti, sidang agenda Dakwaan, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara V
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, yang diletakkan dalam tas ransel hitam yang di bungkus plastik putih tebal milik Gilang (DPO), yang dititipkan ke terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi, dibawa oleh terdakwa Mochamad Akhirul Arief bin Subakar (dilakukan penuntutan terpisah), dibawa melewati G Walk Citraland, diciduk oleh petugas Polsek Bubutan, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, secara vidio call, di pimpin Ketua Majelis Hakim Suswanti, Senin, (16/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang dibacakan Jaksa Diah Ratri Hapsari, Menyatakan bahwa Terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi bersama Terdakwa Moc hamad Akhirul Arief bin Subakar, (dilakukan penuntutan terpisah), "Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Handaru Dwi Lesmana dan Mochamad Akhirul Arief, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, tidak.mengajukan Eksepsi (keberatan), sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi dari JPU.

Diketahui, pada Jum’at 12 Mei 2023 pukul 23.00 wib, Terdakwa Handaru Dwi Lesmana bin Budi, datang ke mess Terdakwa Mochamad Akhirul Arief bin Subakar, di jalan Lontar Surabaya. Selanjutnya Terdakwa Handaru dan Terdakwa Akhirul Arief, didatangi Gilang (DPO), membawa tas ransel berisi paket daun ganja kering dibungkus plastik putih. Pada hari Sabtu 13 Mei 2023 pukul 07.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa Akhirul Arief dan Gilang (DPO) mengkonsumsi ganja. Kemudian Terdakwa Handaru pamitan pulang untuk kerja. Gilang (DPO) menelpon Terdakwa Handaru hendak.menitipkan ganja, nanti akan diantar oleh terdakwa Akhirul Arief

Selanjutnya Sabtu 13 Mei 2023, Akhirul Arief menuju rumah Terdakwa Handaru jalan Wiyung II/41 Surabaya, membawa paket ganja.Melewati G Walk CitraLand didatangi saksi Sugeng Haryantondan saksi Hengky Firmansyah, anggota Polsek Bubutan Surabaya. Melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa Mochamad Akhirul Arief,ditemukan 1 paket dibungkus plastik putih berisi daun ganja kering digenggam tangan kanan. Dilakukan pengembangan, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Handaru Dwi Lesmana. (sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda