suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pejambret Siang Bolong di Manukan, Tertangkap Warga dan Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu pelaku alap-alap jalanan yang selama ini meresahkan warga surabaya berhasil dibekuk, Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya bersama warga. Pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) yang terjadi pada rabu ( 11/05) siang hari didaerah Jalan Manukan Tandes Kec.Tandes Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama Ach. Rifa'i (21)warga asal Jalan Bibis Tama Tandes Surabaya, yang kesehariannya bekerja menjadi tukang Cat ini tidak berkutik saat warga dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes membekuknya.

Modus yang digunakan pelaku ini yakni merampas barang berharga milik korban khususnya seorang perempuan pada saat mengendarai sepeda motor sendirian di jalan. Saat itu pelaku melihat calon korbannya sedang meletakan dompet di laci sepeda motor, kemudian pelaku memepet dan langsung merampas dompet milik korban tersebut.

Mengetahui dompet miliknya di rampas, korban bernama IRA (17) warga pengalangan Menganti Gresik, spontan berteriak mintak tolong. Teriakan korban mengundang warga disekitarnya untuk mengejar pelaku. Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap dan langsung diserahkan Polsek Tandes yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Kapolsek Tandes Kompol HT. Harahap membenarkan kejadian tersebut, bahwa anggotanya beserta warga telah mengamankan pelaku jambret jalanan yang meresahkan warga kota Surabaya."jelasnya selasa (18/5).


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku  berupa 1 buah dompet warna coklat kuning berisi uang 250 ribu  dan sepeda motor supra L-4228-EX milik pelaku yang di gunakan sebagai sarana aksi kejahatannya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka harus merasakan dinginnya hotel jeruji besi Polsek Tandes Surabaya dan pelaku  di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tutup Harahap.(TOM)

Editor :