SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu pelaku alap-alap jalanan yang
selama ini meresahkan warga surabaya berhasil dibekuk, Unit Reskrim Polsek
Tandes Surabaya bersama warga. Pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) yang
terjadi pada rabu ( 11/05) siang hari didaerah Jalan Manukan Tandes Kec.Tandes
Surabaya.
Pelaku yang diketahui bernama Ach. Rifa'i (21)warga asal Jalan Bibis Tama
Tandes Surabaya, yang kesehariannya bekerja menjadi tukang Cat ini tidak
berkutik saat warga dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tandes membekuknya.
Modus yang digunakan pelaku ini yakni merampas barang berharga milik korban
khususnya seorang perempuan pada saat mengendarai sepeda motor sendirian di
jalan. Saat itu pelaku melihat calon korbannya sedang meletakan dompet di laci
sepeda motor, kemudian pelaku memepet dan langsung merampas dompet milik korban
tersebut.
Mengetahui dompet miliknya di rampas, korban bernama IRA (17) warga pengalangan
Menganti Gresik, spontan berteriak mintak tolong. Teriakan korban mengundang
warga disekitarnya untuk mengejar pelaku. Berkat bantuan warga, pelaku berhasil
ditangkap dan langsung diserahkan Polsek Tandes yang berada tidak jauh dari
lokasi kejadian.
"Kapolsek Tandes Kompol HT. Harahap membenarkan kejadian tersebut, bahwa
anggotanya beserta warga telah mengamankan pelaku jambret jalanan yang
meresahkan warga kota Surabaya."jelasnya selasa (18/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa 1
buah dompet warna coklat kuning berisi uang 250 ribu dan sepeda motor
supra L-4228-EX milik pelaku yang di gunakan sebagai sarana aksi kejahatannya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka harus merasakan dinginnya hotel
jeruji besi Polsek Tandes Surabaya dan pelaku di jerat tentang Tindak
pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tutup Harahap.(TOM)
Editor : Pak RW