SURABAYA - SUARA PUBLIK. Anggota Crime Hunter Polsek
Wonokromo berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. kedua
tersangka tersebut Gatot Sugianto (49) warga Jalan Srikana dan Novri Triantono
(38) warga Jalan Gembili raya Surabaya.
Diketahui kedua tersangka tersebut adalah residivis dalam kasus yang sama saat
itu tertangkap anggota Polrestabes Surabaya. Gatot pernah mendekan dipenjara
selama 5 tahun sedang Novri mendekam selama 1,5 tahun.
Rupanya, selepas menghirup udara segar kedua sopir rental mobil tersebut, masih
saja mengkonsumsi sabu. Hingga keduanya ditangkap kembali saat pesta sabu
sambil menunggu orderan dari penyewa mobil datang.
Novri mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang melalui pesan singkat. Selanjutnya
sabu tersebut diantarkan ke Gatot di Jalan Srikana untuk digunakan berdua. Saat
ini masih dilakukan pengembangan dan pegejaran Chrime hunter Polsek Wonokromo
pemasok sabu pada keduanya
” Saya nyabu dulu sebelum mengantarkan penyewa mobil, untuk menambah stamina
tubuh" jelas Gatot,Rabu(18/5).
Petugas yang saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
penyalahgunaan narkoba di sebuah rentcar wilayah jalan Srikana. Kemudian bergerak
melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat ditangkap perugas melihat kedua
tersangka tersebut sedang nyabu, jelas Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo.
” Pernah mendekam dipenjara selama 5 tahun ternyata tidak membuat tersangka ini
kapok. Mudah-mudahan hukuman yang kali ini lebih berat terhadap dua residivis
tersebut”,tutup Arisandi.
Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya.Dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW