suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Sopir Rental di Grebek Saat Nyabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Anggota Crime Hunter Polsek Wonokromo berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. kedua tersangka tersebut Gatot Sugianto (49) warga Jalan Srikana dan Novri Triantono (38) warga Jalan Gembili raya Surabaya.

Diketahui kedua tersangka tersebut adalah residivis dalam kasus yang sama saat itu tertangkap anggota Polrestabes Surabaya. Gatot pernah mendekan dipenjara selama 5 tahun sedang Novri mendekam selama 1,5 tahun.

Rupanya, selepas menghirup udara segar kedua sopir rental mobil tersebut, masih saja mengkonsumsi sabu. Hingga keduanya ditangkap kembali saat pesta sabu sambil menunggu orderan dari penyewa mobil datang.

Novri mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang melalui pesan singkat. Selanjutnya sabu tersebut diantarkan ke Gatot di Jalan Srikana untuk digunakan berdua. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pegejaran Chrime hunter Polsek Wonokromo pemasok sabu pada keduanya

” Saya nyabu dulu sebelum mengantarkan penyewa mobil, untuk menambah stamina tubuh" jelas Gatot,Rabu(18/5).

Petugas yang saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rentcar wilayah jalan Srikana. Kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat ditangkap perugas melihat kedua tersangka tersebut sedang nyabu, jelas Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo.

” Pernah mendekam dipenjara selama 5 tahun ternyata tidak membuat tersangka ini kapok. Mudah-mudahan hukuman yang kali ini lebih berat terhadap dua residivis tersebut”,tutup Arisandi.

Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Wonokromo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.Dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)

Editor :