SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana pencurian Limbah Medis RS. Dr Soewandhi, Jalan Tambakrejo No 45-47 Surabaya, berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di Depo sampah medis dalam ruang Laboratorium, dalam kantong plastik hitam, di bawa ke makam WR. Soepratman, Jalan Kenjeran Surabaya, dengan terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno bersama dengan Pendik, di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Hakim, Darwanto, secara vidio Call, Senin, (06/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Zainal Abidin bin Sukarno, melakukan tindak pidana,
"Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu." "Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan empat orang saksi di persidangan, yakni, Zalzilah Rahmah menjabat sebagai Kepala Instalasi, Tunggal Yusanto, Remon Saputra dan Abdul Khodir sebagai cleaning service RS.
Sebelum pemeriksaan saksi satu persatu, Penasehat Hukum terdakwa meminta kalau yang diperiksa satu saksi dahulu, mengingat waktu telah sore, "Jika di kabulkan oleh Majelis Hakim, untuk keempat saksi di periksa satu dulu," karena hari sudah sore, bu Zalzilah dulu," ujarnya,
"Ya kita periksa satu saksi, kalau nanti bisa lanjut, kita lihat saja waktunya," jawab hakim.
Saksi Zalzalah mengatakan, kalau dirinya mencoba dapatkan laporan dari anak buahnya, ada yang membuang limbah medis RS di TPS Makam WR. Soepratman jalan Kenjeran Surabaya, "Saya dapat laporan dari anak- anak kalau ada yang buang limbah medis dalam kantong plastik hitam di TPS WR. Soepratman jalan Kenjeran, ada yang merekam menunjukan terdapat 1 box limbah medis yang terbungkus kantong listrik hitam, segera saya lapor ke manajemen rumah sakit," jelasnya.
"Barang bukti kita amankan dulu dari tempat pembuangan sampah (TPS), terdapat jarum suntik bekas pakai, jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, tertera disitu LAB, tanggal, terdapat di LAB RS, segera kita cek di CCTV, akhirnya terlihat seorang membawa kantong plastik hitam, masuk depo laboratorium, sedang yang boleh masuk hanya yang punya Area saja,
Masuk kedepannya tidak terlihat, ketika keluar Lab membawa troli, sampai di depan pintu UGD, sampai kantong plastik tersebut di temukan di TPS, ada yang menaruh, ada yang merekam, keluar sudah orang lain, kalau SOP nya, untuk limbah medis kita menggunakan pihak ketiga dalam MOU," terang saksi.
"Sampai terdakwa Zainal ini jadi terdakwa, tau gak saksi," tanya Hakim. "Kalau itu saya gak tau, yang jelas informasi yang di terima yang dari Depo LAB sampai depan UGD RS, terlihat CCTV ya Zainal pak, tapi yang di TPS bukan terdakwa yang mulia, besoknya ada pemberitaan itu," pungkasnya. Untuk ketiga saksi lainnya, akan diperiksa lanjutan pada Senin pekan depan.
Diketahui, pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekitar Jam 11.00 wib, terdakwa Zainal Abidin mengambil barang berupa 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai milik Rumah Sakit Dr. Soewandhi Surabaya.
Awalnya, Rabu 9 Agustus 2023, sekitar Jam 11.30 Wib, saat terdakwa nongkrong bersama dengan Pendik dan teman Pendik di warkop pojok daerah Makam WR. Soepratman, Jalan Kenjeran Surabaya.
Pendik bertanya kepada terdakwa Zainal Abidin “ADA ALAT MEDIS BEKAS NAL”, terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa disuruh mengambil dengan imbalan uang Rp 200.000,-, saat keadaan sepi terdakwa Zainal Abidin masuk ke
depo sampah medis dalam ruang Laboratorium RS. Dr. Soewandhi, Jalan Tambakrejo No 45-47, Surabaya, terdakwa mengambil 1 box kertas warna kuning berisi 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai, berada di tempat sampah medis.
Box tersebut terdakwa masukkan dalam kantong plastik hitam sudah di siapkan, kantong plastik di bawa menggunakan troli sampah menuju parkiran Roda 2 yang tidak terpantau CCTV dan di simpan di tanaman.
Setelah menunggu Jam istirahat dan jam 11.30 Wib terdakwa membawa box tersebut ke makam WR. Soepratman, Jalan Kenjeran Surabaya. Tujuan terdakwa mengambil barang bekas medis tersebut untuk diberikan kepada Pendik, karena memesan dan dijanjikan imbalan uang Rp200 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, RS. Dr. Soewandhi mengalami kerugian Rp898.000,- (sam)
Editor : Redaksi