Tersangkanya, Wasito Basuki (59), warga Kalilom Lor Gg.Mawar Surabaya ini harus rela mendekam di dalam Sel Tahanan Polsek Wiyung. Setelah dari tangannya di dapat 1 Poket Sabu seberat 0,4 gram. Pensiunan Polri tersebut tertangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
Kompol Hariyono, SH Kapolsek Wiyung menjelaskan, penangkapan pelaku berkat bantuan informasi dari masyarakat. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota melakukan pengamatan dan penyelidikan sebelumnya. Setelah dipastikan bahwa pelaku membawa Narkoba seperti yang diinformasikan, Unit Crime Hunter melakukan penangkapan pelaku saat melintas di jalan Kenjeran Surabaya.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok milik pelaku",imbuh Hariyono,Kamis (26/5).
Kini terangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Wiyung Surabaya. Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW