suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres KP3 Bekuk 2 Pengguna dan 1 Pengecer Sabu-Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. M.Hasan(32) warga jalan Benteng Miring Surabaya beserta temannya M.Asegaf (30) asal Gresik. Kedua pria ini bernasib sial, pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya. Dua Pria yang sehari harinya yang profesi sebagai Kuli Besi Tua dan Sales Sepeda motor ini diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3) saat hendak berpesta narkoba di sebuah Hotel Quen Surabaya.

Kasubbag Humas polres (kp3) Akp Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi warga. Menurut informasi itu, di sebuah Hotel dijalan Semut ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu hendak berpesta narkoba di dalam kamar no 101,"  ungkap Akp Djanu Senin ( 30/5/2016).

Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebekan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat 0,52 gram , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api dan seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya tiga kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru tiga kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru tiga kali ini saya menggunakan narkoba," terangnya.

Salah satu tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Adi Sukandar(35) warga Bulak Banteng Suropati 7-A kec.Kenjeran Surabaya. Dari hasil pengembangan kedua budak narkoba tersebut, Anggota Sat Reskoba pelabuhan tanjung perak akhirnya berhasil menangkap Adi Sukandar yang diduga sebegai pengecer barang haram tersebut.

Pedagang ikan dipasar Pabean Surabaya tersebut, ditangkap Sat Reskoba KP3 di jalan Kedunganyar Gg. 1 no. 34 Surabaya. Dari tangan tersangka Adi Sukandar Anggota Sat Reskoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram yang dikemas dalam dua klip plastik kecil siap edar.

Adi Sukandar mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,5 juta ribu per gram dari temannya. Untuk Mendapatkan barang haram tersebut melalui ranjau atau jaringan lepas.

Akibat perbuatannya kini ketiga budak narkoba jenis sabu mendekam di sel polres pelabuhan tanjung perak dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman di atas 5 tahun penjara..(TOM)

Editor :