suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SERING PESTA SABU DIRUMAHNYA, ERWIN MULYONO DIHUKUM 7 BULAN PENJARA

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya (36), menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Rabu, (10/01/2024)
Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya (36), menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call, Rabu, (10/01/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sering melakukan pesta sabu di rumahnya, di Jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, saat ditangkap kepemilikan sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu, dengan Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu, (10/01/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili,
menyatakan Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 (1) huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dakwaan kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram serta plastik klip nya. Berat netto 0,044 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini, dari Kejari Surabaya, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Erwin Mulyono, menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.

Diketahui, berawal petugas kepolisian, Polsek Tegalsari, Saksi M.Mujahidin dan Saksi Hendras Kurniawan, M.Dodiek Nua, mendapat informasi masyarakat di rumah Jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, sering digunakan tempat melakukan pesta sabu-sabu.

Selanjutnya, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, Jam 11:30 Wib, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram, berat netto 0,044 gram, berada di dalam laci meja rias, dalam kamar terdakwa, yang diakui milik terdakwa.

Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (sam)

Editor :