SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Tipu Gelap dalam pengadaan Kayu bulat jenis meranti merah sebanyak 4.000 M3, pemanfaatan hutan Kayu Hutan Alam di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, kesepakatan harga Rp7,5 miliar dan dibayar DP oleh PT Kayumas Podo Agung (KPA) senilai Rp3,6 miliar, namun pengadaan kayu dan pengiriman kayu hanya fiktif alias abal- abal. Dengan para Terdakwa, Hendra Sugianto (64), Dirut PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS), Pendidikan SMP, warga Puspanjolo Dalam IX/2, Bojongsalaman Semarang, Jateng, bersama dengan Wasito Nawikharta Putra (penuntutan berkas perkara terpisah), di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, di pimpin Ketua Mejelis Hakim, Erintua Damanik secara online, Kamis, (10/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki dan Yulistiono dari Kejati Hatim, menyatakan Terdakwa Hendra Sugianto telah melakukan tindak pidana Penggelapan, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" Atau, Melakukan tindak pidana Penipuan, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP"
Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan
Selanjutnya JPU menghadirkan Saksi Korban Nur Tjahjadi selaku Direktur PT. KPA dan Saksi Rustin staf PT. KPA di persidangan.
Nur Tjahjadi mengakatakan, "Kami mengalami perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pak Hendra, pak Hendra sebagai penjual kayu bulat meranti merah kepada PT. KPA, ditawarkan 4000m3, dengan total nilai Rp7,5 Miliar, kami tertarik hingga membuat perjanjian tertulis tahun 2018," terang saksi.
"Kapan katanya mau diserahkan kayu tersebut, apa kayu sudah tersedia," tanya hakim.
"Perjanjiannya bulan Agustus 2018, kayu akan diserahkan sekitar 3 bulan, kami sudah bayar DP 3,6 Miliar, secara bertahap cara transfer , tanggal 6 April 2018 Rp.2,1 miliar, tanggal 7 Mei 2018 Rp 1,2 miliar dan 18 Mei 2018 Rp.249 juta,kepada PT Talisan Emas, sisanya setelah ada pemuatan," jelas saksi.
Dalam batas waktu yang ditentukan, belum ada barangnya, Kemudian komisaris menegur pak Hendra, katanya mundur bulan November 2018, tetap tidak ada barang, ditegur lagi pak 2019, akhirnya pak hendra mengembalikan DP dalam bentuk cek, Bank Mandiri, waktu kita cairkan ditolak Bank, karena saldo tidak cukup," kata saksi.
"Sudah kita somasi, dan pak Hadi Djojo sudah menegur, tetap pak Hendra akan membayar, tapi waktunya tidak dipastikan, setelah saya ketahui dari pak Hadi, ternyata pak Hendra justru menjual kepada pihak lain kayu tersebut, bukan ke kita, berapa yang dijual saya tidak tahu," pungkasnya.
Diketahui, Terdakwa Hendra Sugianto Direktur utama dan Wasito Nawikharta Putra sebagai Direktur PT. TAS, dibuat dihadapan Notaris Musa Muamarta, SH, Jakarta, 14 Pebruari 2015. Akta perubahan, yaitu akta pernyataan keputusan rapat PT.TAS
dihadapan Notaris Erlinda Ridwan Prasetio, SH, M.Kn, November 2020.
PT. TAS rekanan dari PT. Talisan Emas (PT.TE), surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan, 8 Juni 2017 berlaku 2 tahun, yang ditandatangani pihak pertama Saksi
Ir. Freud Ricky Apituley Dirut PT.TE, dan pihak kedua Saksi Wasito Nawikharta Putra selaku Direktur PT. TAS.
PT. TAS pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku seluas 54.750 Hektar, Keputusan Menteri Kehutanan, 22 September 2008 Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam.
Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
Awal tahun 2018 Terdakwa Hendra Sugianto datang ke kantor PT. KPA, Jalan HR. Muhammad 49-55 R-27 Surabaya, bertemu Saksi Korban Nur Tjahjadi selaku Direktur PT. KPA dan Saksi Ir. Hadi Djojo Kusumo selaku Komisaris PT. KPA.
Terdakwa Hendra mengaku sebagai Dirut PT. TAS dan Wasito Nawikartha Putra selaku Direktur.
Terdakwa menyampaikan adanya kerjasama PT. TAS dan PT. TE Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan, dan menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus Playwood Grade, tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, sehingga saksi korban setuju membelinya.
Dibuat kesepakatan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat, 3 April 2018, ditandatangani tiga orang, pihak pertama Wasito Nawikartha Putra, selaku penjual, dsn pihak kedua saksi Nur Tjahjadi sebagai pembeli,disetujui oleh Terdakwa Hendra Sugianto, janis kayu Meranti Merah (Playwood Grade), volume 4.000 m3, pengapalan bulan Juli 2018. Atas kesepakatan, saksi korban secara bertahap mengirim uang pembayaran Rp3.649.866.000.
Cara pembayaran dibukakan cek Bank BTN Cab.Surabaya, Bukit Darmo, Tanggal 6 April 2018, Rp2.150.000.000. Tanggal 7 Mei 2018, Rp1.250.116.000. Tanggal 18 Mei 2018, Rp249.750.000. Kemudian dengan cara transfer BPD Maluku an. PT Talisan Emas antara lain, Tanggal 6 April 2018, Rp2.150.000.000. Tanggal 7 Mei 2018, Rp1.250.116.000.
Tanggal 18 Mei 2018, Rp249.750.000. Total yang sudah di serahkan Rp3.649.866.000 dengan transfer PT Kayumas Podo Agung kepada PT Talisan Emas.
Batas waktu yang ditentukan saksi korban menugaskan saksi Slamet Pramono untuk mengecek kayu di Logpond PT. TE, di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai yang dijanjikan, kayu hanya tersedia 136,96 m3, kayu stok lama kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.
Terdakwa Hendra dan Wasito, tidak bisa menyediakan kayu sesuai yang dijanjikan, diadakan pertemuan saksi Hadi Djojo Kusumo dengan Terdakwa Hendra, dengan notulen :
Kesepakatan perubahan jadwal pengiriman kayu menjadi bulan Oktober minggu ke-3 2018, tetap tidak ada pengiriman.
Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup
Diadakan pertemuan kembali, dengan kesepakatan pada angka 7, tetap tidak ada realisasi, maka terdakwa Hendra pihak I, akan mengembalikan uang DP, dengan menyerahkan 1 lembar cek Rp. Rp. 3.649.866.000 tanggal 30 Maret 2020.
Sampai November 2018 terdakwa Hendra tidak menyediakan kayu sesuai perjanjian, Terdakwa Hendra Sugianto menyerahkan cek Bank Mandiri Cabang Ambon Pattimura, a.n.Hendra Sugianto, 30 Maret 2020, Rp3.649.866.000, nama penerima PT. KPA, Cek diserahkan terdakwa, diterima oleh Saksi Korban Ir. Hadi Djojo Kusumo.
Saat dilakukan pencairan oleh Saksi Rustin staf, Saksi Hadi Djojo Kusumo, di Bank Mandiri ternyata ditolak karena saldo tidak cukup.
Akibat perbuatan Terdakwa Hendra Sugianto bersama Wasito Nawikharta Putra, saksi korban mengalami kerugian Rp3.649.866.000. (sam)
Editor : suarapublik