suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasek SDI Cheng Ho Gelapkan Dana Yayasan Rp1,1 Miliar, Tumoro Ikayanti Dituntut 44 Bulan Penjara

suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam (SDI) Cheng Hoo, Jalan Gading 02 Surabaya, dengan gaji pokok Rp2.500.000 dan tunjangan baca tulis Alquran Rp500.000 telah menggelapan dana yang masuk dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang Kegiatan, uang buku danuang pembelian formulir, sejak tahun 2018 sampai 2023, mencapai Rp1.111.199.000 dengan Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI, M.HI, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar secara online, Rabu, (10/01/2024).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI, M.HI, dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, dikembalikan ke Saksi Siti Zulicha, dikembalikan kepada Saksi Novi Rahmawati dan dikembalikan kepada Saksi Dicky Firdaus, S.E dan berkas lainnya,Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam sidang agenda pemeriksaan, Terdakwa Tumoro mengaku uang tersebut sudah dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya. Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp730 juta, yang mulia," ucapannya.

Diketahui, bermula dari Saksi Desembasri Chandra, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia bersama Ketua Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia merasa curiga laporan keuangan Sekolah Dasar (SD) Islam Cheng Hoo.

Memerintahkan Saksi Siti Zulichah Konsultan Manajemen dan Keuangan Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia melakukan audit internal.

Hasil audit ditemukan selisih dana masuk, selisih tunggakan siswa, selisih dana yang telah dibayar, jumlah dana yang telah disetorkan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana di Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo, sehingga dilakukan konfirmasi ke Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, selaku Kepala Sekolah, Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo.

Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Tugas terdakwa, mengangkat Wakasek, PKS, dan petugas lain melalui mekanisme di SD Cheng Hoo, membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Operasional (RENOP), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) bersama Wakasek, PKS, guru dan komite serta melaksanakan sosialisasi kemudian dilaporkan kepada yayasan, dan mengelola dana sekolah dan melaporkan secara berkala kepada yayasan.

Terdakwa sebagai kepala sekolah tidak melaksanakan tugas, tanggungjawab sesuai SOP, dengan mengambil uang pendapatan Yayasan bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid.

Terdakwa meminta Saksi Novi Rahmawati selaku admin untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.

Terdakwa pernah meminta Saksi Novi Rahmawati secara tunai Rp236.547.000 dan meminta Saksi Novi Rahmawati melakukan transfer ke rekening BCA an. Tumoro Ikayanti total Rp341.831.000.

Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup

Terdakwa juga melakukan penerimaan dana dari wali murid saat Saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir. Sedangkan uang yang diterima dari wali murid tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati, juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa ke wali murid yang telah menyetorkan uang SPP.

Dengan kurun waktu 2018-2023, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah, yang seharusnya masuk ke rekening yayasan. Adapun dana yang masuk ke rekeningnya, yakni, tahun 2017/2018, SPP bulanan Rp31.800.000, uang pangkal Rp28,000,000, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formulir Rp2.400.000, total Rp64,000,000. Pada tahun 2018/2019 total Rp325.770.000, tahun 2019/2020 total Rp128.440,000, tahun 2020/2021 total Rp448.7550.000, tahun 2021/2022 total Rp236.668.000, tahun 2022/2023 total Rp253.436.000, tahun 2023/2024 total Rp37.100.000. Dengan total keseluruhan Rp1.111.199.000.

Akibat perbuatan Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1,111,199,000. (sam).

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar