suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Investasi Proyek Abal-Abal Rp510 Juta, OS Dituntut 3,5 Tahun, PH 2,5 Tahun dan KA 2,5 Tahun Bui

Foto: Terdakwa Odha Septa Viana (36), (atas), bersama Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah) (bawah), menjalani sidang agenda tuntutan JPU dan Saksi korban Lianto Sugeng SE, Saksi M Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan
Foto: Terdakwa Odha Septa Viana (36), (atas), bersama Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah) (bawah), menjalani sidang agenda tuntutan JPU dan Saksi korban Lianto Sugeng SE, Saksi M Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, modus Investasi pemodalan bermacam-macam, dari rent car, proyek bandara, alat rumah tangga, proyek jalan, awal dikenalkannya melalui medsos FB, sehingga korbannya Lianto Sugeng, Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan Firmansyah, tertipu dengan modus pemodalan sampai Rp510 juta. Dengan para Terdakwa Odha Septa Viana binti Suharnowo (36), warga Tenggilis Lama IV-C/7 Surabaya atau Wonorejo Selatan 3A/122 Rungkut Surabaya. Pendidikan Sarjana Perikanan, bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah), di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara online.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung Nurnaini dan Djoni Samsuri, menyatakan, bahwa Terdakwa Odha Septa Viana (36), bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo (keduanya dalam berkas penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan

Menyatakan Terdakwa Odha Septa Viana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan Penipuan, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo, dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan."

"Menyatakan Terdakwa Pidy Handoko bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pidy Handoko, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan."

"Menyatakan terdakwa Kunto Arief Wibowo bin Suharnowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan Penipuan “ Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kunto Arief Wibowo bin Suharnowo, dengan pidana penjara selama, 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.

Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Menyatakan barang bukti, semuanya terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, antara bulan September 2019-Juni 2021, awalnya Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun sosmed Facebook an. Akun Sinta Rent Car, lalu Lianto mendatangi terdakwa untuk menanyakan iklan tersebut. Terdakwa mengatakan memiliki banyak usaha al. mobil rent car, proyek bandara, pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga.

Terdakwa menawarkan ke Lianto investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5% setiap modal yang diberikan dan modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan - 1 tahun. Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan Surat Penyertaan Modal disaksikan Kunto Arif Wibowo dan Pidy Handoko (dalam berkas penuntutan terpisah).

Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup

Untuk lebih menyakinkan Lianto, Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction, usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri dan pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan daerah Tarik Kabupaten Sidoarjo. Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, agenda pertemuan dengan Terdakwa Odha Septa, memberi kabar melalui WA. Kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik.

Saksi Lianto Sugeng, SE mau memberikan modal Rp510.000.000, ditransfer ke rekening BCA an. Odha Septa Viana. Setelah modal diberikan kepada terdakwa, apa yang dijanjikan keuntungan tidak pernah ada, modal yang diberikan tidak dikembalikan. Sehingga Liati Sugeng SE, mengalami kerugian Rp510 juta. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar